Cegah Penyebaran Covid-19 ASN Sanggau Lakukan Work From Home

 

Bupati Sanggau Paolus Hadi

Sanggau (Suara Kalbar) – Bupati Sanggau Paolus Hadi mengeluarkan surat edaran tertanggal 26 april 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sanggau.

Bupati Sanggau menyampaikan menindak lanjuti surat ketua penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 445/3396/DINKES-YANKES.C tanggal 19 April 2021 perihal penanganan peningkatan kasus Covid-19 maka bersama ini disampaikan penyesuaian sistem kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

“Pertama ASN baik itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Pelaksana, Pejabat Fungsional dan Tenaga Kontrak agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home). Kedua Work From Home dilaksanakan dengan komposisi 50 persen dari jumlah ASN di masing-masing Perangkat Daerah,”ujar Paolus Hadi, Rabu (28/4/2021).

Dilanjutkan, poin ketiga agar Kepala Perangkat Daerah agar mengatur sistem kerja Work From Home di unit kerjanya masing-masing sedemikian rupa sehingga seorang ASN yangmelaksanakan Work From Home tidak mendapatkan jadwal secara beruntun dua hari berturut-turut dan keempat pengisian absensi elektronik ASN yang melaksanakan Work From Home dilakukan secara manual oleh admin E-PHYO masing-masing Perangkat Daerah.

Yang kelima, ASN yang melaksanakan Work From Home tetap wajib melaporkan aktivitas harian secara mandiri ke dalam aplikasi E-PHYO. Yang ke enam, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah /tempat tinggalnya (Work From Home) harus berada di rumahnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak harus keluar rumah misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harusmelaporkan kepada atasan langsung.

“Selanjutnya untuk kepentingan tugas yang mendesak ASN yang bersangkutan dapat dipanggil untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau tempat lainnya,” kata Paolus Hadi.

Paolus Hadi juga meminta pimpinan instansi vertikal, perbankan, credit union dan perusahaan di Kabupaten Sanggau dapat mengatur sistem kerja di satuan kerja masing-masing dengan berpedoman pada Surat Edaran ini.

“Pelaksanaan Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 28 April hingga 3 Mei 2021 dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sanggau,”tutupnya.

Penulis : Darmansyah