SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Candra Kirana DPO Kejari Sanggau Diminta Menyerahkan Diri

Candra Kirana DPO Kejari Sanggau Diminta Menyerahkan Diri

Kajari Sanggau Tengku Firdaus Saat menunjukan Foto DPO.

Sanggau (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Sanggau meminta daftar pencarian orang (DPO) Chandra Mulana, untuk segera menyerahkan diri. 

“Saya mengimbau kepada terpidana silakan menyerahkan diri, karena saya pastikan tim akan terus mengejar sampai tertangkap. Saya yakin dengan kinerja tim, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama terpidana ini bisa tertangkap,”Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus didampingi Kasi Intel Rans Fismi, Kasi Pidum Agus Eko Wahyudi dan Kasi Datun Sony Prasetyo saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan DPO atas nama Victor Simanjuntak di kantornya, Senin (26/4/2021) malam.

 Candra Maulana merupakan buronan kasus korupsi pembangunan jembatan Bawang Cs pada pada Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar tahun anggaran 2009. 

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1970K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, terpidana Chandra diputus bersalah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,”ujar Tengku.

 Terpidana merupakan sub kontraktor pada pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs (Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak) ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau sejak tahun 2018 silam. 

“Terpidana ini ditetapkan dalam DPO sejak tahun 2018 terkait kegiatan proyek pembangunan Jembatan Bawang Cs, pihaknya akan terus mengejar terpidana tersebut sampai tertangkap,”pungkas Tengku. 

 Penulis Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan