Camat Singkawang Utara Pimpin Sosialisasi PPKM Mikro

Camat Singkawang Utara Iryani Mas’udi saat memberikan imbauan sosialisasi PPKM berbasis mikro di Singkawang Utara, Kamis (29/4/2021).

Singkawang (Suara Kalbar)- Camat Singkawang Utara bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Singkawang Utara dan Tim Satgas Covid-19 Kelurahan se-Kecamatan Singkawang Utara yang melibatkan para lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menggelar patroli gabungan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Singkawang Utara pada Kamis (29/4/2021).

“Kami memberikan imbauan terkait Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid -19 di Wilayah Kecamatan Singkawang Utara,” ujar Camat Singkawang Utara Iryani Mas’udi.

Dia menjelaskan pemberian imbauan PPKM ini berdasarkan Surat PPKM Mikro, Nomor : 400 / 01 / SETDA. KESRA-B, tanggal 23 April 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kota Singkawang.

Adapun rute patroli gabungan, kata Iryani, dimulai dari Kantor Camat Singkawang Utara, Jalan Planet, Jalan Demang Akub, Jalan Mahad Usman, Jalan Ratu Sepudak, Simpang Vit, Jalan Ratu Sepudak , Jalan Semai, Jalan Trisula , Jalan Demang Akub ,Finish di Kantor Camat Singkawang Utara dengan melibatkan lima unit kendaraan roda empat dan sekitar 40 roda dua.

“Maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk mengingatkan kepada warga masyarakat akan bahaya penyebaran virus Covid 19 yang saat ini wilayah Kota Singkawang khususnya Kecamatan Singkawang Utara mengalami kenaikan warga yg terpapar Covid -19 dan Kota Singkawang masuk zona orange,” katanya.

Patroli gabungan Tim Satgas Covid -19 juga memberikan imbauan dengan menggunakan alat pengeras suara dan membagikan brosur famplet PPKM Mikro kepada warga masyaraka t di sepanjang jalan maupun secara stasioner. 

Imbauan yang disampaikan oleh Tiga Pilar Tim Satgas Covid -19 adalah :

1. Mengimbau kepada pelaku usaha agar menutup tempat usahanya mulai malam pada pukul 22.00 Wib sesuai dengan surat edaran Walikota Singkawang.

2. Menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak saat berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain.

3. Hindari berjabat tangan, cukup gunakan isyarat sebagai pengganti salam.

4. Jangan mudah percaya dengan berita-berita hoax yang belum jelas sumbernya (berita bohong) terkait virus corona (Covid-19).

5. Melakukan karantina mandiri dirumah apabila habis bepergian dari luar Negeri maupun luar daerah yang masuk zona merah penyebaran covid -19, segera memeriksakan diri ke puskesmas atau faskes terdekat.

6. Segera melaporkan kepada petugas kesehatan atau kepolisian terdekat bila ada hal – hal yang ingin ditanyakan terkait Covid -19.

Penulis : Tim Liputan

Exit mobile version