Satresnarkoba Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti 5,51 Gram

![]() |
Kasat Narkoba Polres Bengkayang Iptu Maju K Siregar memimpin pemusnahan barang bukti narkoba seberat 5,51 gram, Jumat (5/3/2021). |
Bengkayang (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bengkayang memusnahkan barang bukti narkoba seberat 5,51 gram, Jumat (5/3/2021)
Pemusnahan dihadiri oleh Perwakilan BNNK Bengkayang Michael Toba, Kasat Narkoba Iptu Maju K.Siregar, Kuasa Hukum tersangka Zakarias dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang Fitrian Yuristyawan.
Kapolres Bengkayang AKBP NB.Darma melalui Kasat Narkoba Iptu Maju K. Siregar mengatakan Polres Bengkayang melalui Satuan Reserse Narkoba hari ini memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,51 gram narkoba.
Sebelumnya dua pemuda yang merupakan warga Pemangkat Kabupaten Sambas ini diamankan Satuan Narkoba Polres Bengkayang karena diduga memiliki narkoba jenis sabu pada Senin (22/2/2021) lalu.
Pria yang pernah menjabat Kapolsek Ledo dan KBO Reskrim Polres Bengkayang ini menuturkan adapun dua pelaku yang ditangkap MY (25) dan NS (21) pada Jumat (20 /2/2021) pukul 01.00 WIB.
“Kedua pelaku kemudian kami amankan saat melintas di Jalan Raya Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang,” ujar Iptu Maju K Siregar Jumat (5/3/2021).
Menurutnya kronologi penangkapan bermula berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresbarkoba Polres Bengkayang untuk untuk melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Polsek Sungai Raya.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba di backup Polsek Sungai Raya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata Iptu Maju Siregar.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku MY mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Siantan Kota Pontianak
“Setelah mendapatkan barang tersebut MY menghubungi temannya N yang sedang berada di Pontianak. Setelah mereka bertemu, mereka pergi menggunakan sepeda motor dari Siantan dengan tujuan Pemangkat,” katanya
Dia menjelaskan dari hasil penangkapan itu, petugasnya mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu, sejumlah uang, sepeda motor serta barang bukti lainnya.
“Saat ini kedua pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut dan akan segera disidangkan,” jelasnya.
Penulis : Kurnadi