SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Mantan Kapolres Sanggau Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Dana Pilkada

Mantan Kapolres Sanggau Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Dana Pilkada

Persidangan mantan Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan (RK) dengan tuntukan hukuman empat tahun terkait dana Pilkada di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (25/3/2021). 

Sanggau (Suara Kalbar) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Kejaksaan Agung, menuntut mantan Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan (RK) dengan hukuman 4 tahun penjara terkait dana DIPA Polres Sanggau periode Desember 2017-Juli 2018 dan dana hibah operasional Mantap Praja Pengamanan Pilgub Kalbar dan Pilbup Sanggau tahun anggaran 2018.

JPU yang terdiri dari Saut Malatua, Triyana Setia Putra, Bagus Kusumma Wardhana, Mahani Tri Hastuti dan Juliani Barasila Hutabarat menyatakan RK terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sidang yang berlangsung secara video conference dimana terdakwa tetap berada di Rutan Polda Kalimantan Barat sedangkan untuk Majelis Hakim, Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Panitera berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pontianak pada Kamis (25/3/2021). 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua Richmond PB Sitoroes dengan hakim anggota masing-masing Mardiantos dan Edward Samosir.

“Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan pada persidangan kemarin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus, Jumat (26/3/2021).

Disampaikan Tengku Selain dituntut 4 tahun penjara, terdakwa RK juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.004.000.337,487.

“Untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Penuntut Umum sebesar Rp 1.000.081.000,899. Jadi sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya. Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan inkrah tidak mampu membayar, maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun,” kata Tengku.

Tengku juga menyampaikan untuk agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pledoi dari terdakwa.

“Dan akan dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan,”jelas Tengku. 

Penulis  :  Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan