SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Kisah Tonsa Desa Parit Banjar yang Berjuang Bersama Polri Padamkan Karhutla

Kisah Tonsa Desa Parit Banjar yang Berjuang Bersama Polri Padamkan Karhutla

Personel Polri di Mempawah Timur yang bahu-membahu bersama Peleton Siaga Api (Tonsa) Desa Parit Banjar berupaya memadamkan api di lahan yang terbakar, Minggu (28/2/2021) sore. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – Perjuangan melawan kebakaran hutan
dan lahan (karhutla) menjadi tugas yang berat saat ini. Terlebih bagi personel
Polri di Polres Mempawah bersama Polsek Mempawah Timur.

Namun, Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek
Mempawah Timur, Ipda Ria Iskandar, mengaku sangat terbantu, karena pihaknya tak
sendiri dalam upaya menjinakkan si jago merah.

“Saat berjibaku melawan api, Peleton Siaga Api (Tonsa) Desa
Parit Banjar hingga saat ini masih eksis berjuang bersama kami, baik siang
hingga malam,” kata Ria Iskandar, Minggu (28/2/2021) malam.

Kapolsek menyampaikan, peran serta Tonsa Desa Parit Banjar
ini sangat luar biasa. Ini menjadi satu-satunya Tonsa di Kecamatan Mempawah
Timur yang pantang menyerah saat memadamkan api.

Dalam menanggulangi karhutla, tambah Ria Iskandar, TNI-POLRI
membutuhkan sinergitas dan dukungan seluruh elemen masyarakat, dari tingkat
desa hingga paling bawah, yakni RT.

“Dengan hadirnya Peleton Siaga Api Desa Parit Banjar bersama
kami, ini bukti adanya kerjasama dan dukungan masyarakat dalam menghadapi
bencana karhutla,” tegasnya.

Pada pelaksanaan pemadaman api di lapangan, Ria Iskandar
juga mengungkapkan bagaimana Tonsa Parit Banjar penuh semangat dan tak kenal
lelah memblokir kebakaran lahan, selanjutnya membantu mencari sumber air.

“Kerjasama ini berlangsung selama hingga api
benar-benar padam, bahkan hingga hari menjelang malam. Kami berharap, apa yang
telah kami lakukan bersama Tonsa ini dapat mengurangi asap dan dampak
karhutla,” ujar Kapolsek lagi.

Dalam kesempatan itu pula, ia kembali mengingatkan agar
masyarakat maupun petani segera menghentikan tindak pembakaran lahan. Jika
masih ditemukan, Polri tidak akan memberikan toleransi.

“Saya tegaskan lagi, pelaku karhutla bisa terancam hukuman
pidana sebagaimana diatur Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 tentang
pembukaan areal lahan berbasis kearifan lokal. Terlebih yang dibakar adalah
lahan gambut, tidak akan diberi toleransi,” tutup Ria Iskandar.

 

Penulis : Distra

Komentar
Bagikan:

Iklan