SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Kebakaran Ruko di Mempawah, Lima Penjarah Isi Toko Ditangkap Polisi

Kebakaran Ruko di Mempawah, Lima Penjarah Isi Toko Ditangkap Polisi

Lima pemuda yang diduga melakukan penjarahan isi ruko yang terbakar di Mempawah, diamankan berikut barang bukti oleh Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Mempawah, Sabtu (20/3/2021) malam. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – Di saat seluruh pemilik ruko dan
warga panik atas insiden kebakaran di Jalan Gusti M. Taufik, depan Terminal
Mempawah, Sabtu (20/3/2021) malam, ternyata ada yang tega mengambil kesempatan
dalam kesempitan.

Akhirnya, lima pemuda yang diduga melakukan penjarahan isi
toko, berhasil ditangkap Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Mempawah.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat
Reskrim AKP Muhammad Resky Rizal, kepada suarakalbar.co.id, mengatakan, dalam
insiden kebakaran ruko di depan Terminal Mempawah, pihaknya mengamankan lima
orang.

“Kelima orang ini diduga mengambil kesempatan dalam
kesempitan, yakni melakukan penjarahan isi ruko saat kebakaran terjadi. Mereka
kita amankan dan kini masih diperiksa intensif di Mapolres Mempawah,” tegas
Rizal, sapaan akrabnya.

Kelima pemuda yang diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim
Polres Mempawah itu adalah, YP, SP, SR, IS dan ASP, yang beralamat di Mempawah Hilir dan Mempawah
Timur.

Awalnya, beber Rizal, unit Jatanras melihat beberapa terduga
pelaku membawa barang-barang dagangan, tapi tidak disimpan di tumpukan
barang-barang.

Barang jarahan malah disembunyikan di dekat pagar Gedung
Perpustakaan Daerah Kabupaten Mempawah.

“Setelah beberapa kali mereka mengangkut barang-barang
jarahan, Unit Jatanras pun membuntuti. Begitu ditemukan sedang menumpuk dan
menyembunyikan barang tanpa seijin pemiliknya, kelimanya langsung kita amankan,”
ujar Rizal lagi.

Berikut barang bukti, lima pemuda ini langsung digiring
polisi ke Mapolres Mempawah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindak penjarahan ini, kelimanya terancam pidana karena
melanggar Pasal 363 KUHPidana.

 

Penulis : Distra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan