Investor Tambang lirik Batu Bara di Melawi, Pemerintah Diminta Hati Hati Ambil Keputusan
![]() |
| Investor Tambang lirik Batu Bara di Melawi, Pemerintah Diminta Hati Hati Ambil Keputusan |
Melawi (Suara Kalbar)- Kabupaten Melawi salah satu daerah di Provinsi Kalbar yang memiliki potensi sumber daya mineral Batu Bara yang cukup besar untuk di eksploitasi. Sejumlah perusahaan tambangpun mulai melirik untuk berinvestasi.
“Beberapa perusahaan tambang, sudah melakukan penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Junaidi kepada Suara Kalbar.co.id, Rabu (3/3/2021).
Lebih detail Junaidi mengungkapkan , ada dua perusahaan ditahun 2021 ini yang sudah menggelar rapat teknis pembahasan dokumen ANDAL dan RKL -RPL untuk kegiatan pertambangan Batu Bara, yakni PT Indotama Makmur Sentosa dan PT Citamas Sukses Bersama.
“Rapat teknis dokumen ANDAL tersebut dihadiri langsung oleh pihak pemrakarsa dan pihak berkompeten dari Tim komisi penilai AMDAL, akademisi, Camat dan lainnya,” bebernya.
Para perusahan tambang tersebut, lanjutnya juga sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah.
Dijelaskannya, untuk PT Guna Indotama Makmur Sentosa, memiliki rencana IUP Operasi Produksi seluas 3.355 Hektar dengan kapasitas penambangan 1.000.000 MT /Tahub dengan umur tambang Sepuluh tahun.
Dalam dokumen ANDAL, secara administratif lokasi rencana kegiatan pertambangan Batu Bara PT Guna Indotama Makmur Sentosa berada di Desa Domet Permai, Desa Nyanggau, Desa Nuak Kecamatan Ella Hilir serta Desa Siyai dan Desa Belaban Ela di Kecamatan Menukung.
Sedangkan untuk PTCitamas Sukses Bersama, memiliki rencana IUP operasi produksi seluas 9.426 Hektar dengan kapasitas produksi penambangan 1.000.0000 ton/tahub dengan umur tambang 14 tahun.
Dengan lokasi rencana kegiatan di Kecamatan Menukung yakni Desa Laman Mumbung, Desa Sungai Sampak, Desa Belaban Ela, Desa Nusa Poring dan Desa Siyai.
“Tentu harapan kita, jika perusahan tambang ini nantinya bisa beroperasi tetap memperhatikan lingkungan dan masyarakat seperti yang tertuang dalam dokumen AMDAL,” harapnya.
Camat Menukung, H Muhammad Noh menekankan sejumlah hal kepada pihak perusahaan tambang, jika nantinya beroperasi. Salah satunya terkait melakukan reklamasi dan reboisasi pada lokasi yang sudah dilakukan penggalian .
“Masalah kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan, tentu menjadi perhatian serius,” katanya dalam rapat teknis ANDAL.
Dalam rapat teknis Dokumeb ANDAL tersebut sejumlah perwakilan Masyarakat dari Desa Siyai Kecamatan Menukung menegaskan hampir 70 persen warga menolak masuknya pertambangan Batu Bara didaerah mereka. Karena dikhawatirkan akan mengancam kerusakan lingkungan, ekosistem dan alam diwilayah tersebut kedepannya.
Terlebih, pernah terjadi sejarah buruk tentang masuknya investor tambang di wilayah Kecamatan Menukung, tepatnya di Desa Pelaik Keruap pada tahun 2010 silam.
Yang berujung penangkapan sejumlah warga setempat. Akibat kurangnya sosialisasi dilakukan.
Penulis : Dea Kusumah Wardhana
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





