DPMPTSP Sanggau Gelar Publik Hearing
![]() |
| Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau menggelar publik hearing atau forum konsultasi publik di Aula DPMPTSP Kabupaten Sanggau, Kamis (25/3/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Darmansyah |
Sanggau (Suara Kalbar) -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau menggelar publik hearing atau forum konsultasi publik di aula DPMPTSP, Kamis (25/3/2021).
Kabupaten Sanggau terus melakukan berbagai pembenahan pelayanan meskipun telah mendapat predikat pelayanan baik dari Kemen PAN-RB dan kerap menjadi rujukan Kabupaten lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Agar semua pembenahan sesuai kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan aturan yang ada,” ujar Kepala DPMPTSP Sanggau, Alipius,” Kamis (25/3/2021)
Dikatakan Alipius, publik hearing atau forum konsultasi publik dilakukan terkait perubahan beberapa peraturan terkait perizinan dan non perizinan, karena sesuai Omnibus Law UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi perubahan juga pada standar pelayanan dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Di UU Cipta Kerja itu memang sudah diatur beberapa peraturan Pemerintah khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan non perizinan. Ada dua peraturan Pemerintah yang mengatur yaitu PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko dan PP nomor 6 tahun 2021 tentang perizinan usaha di daerah,” ujarnya.
Di dalam PP itu, lanjutnya, ada perubahan berkaitan dengan kemudahan berusaha sehingga DPMPTSP Sanggau harus menyesuaikan dalam proses penerbitan perizinan.
“Karena di kemudahan berusaha itu tentunya ada kebijakan-kebijakan khusus yang memangkas proses birokrasi perizinan sehingga SOP yang kita buat terdahulu berdasarkan peraturan yang lama harus kita sesuaikan dengan peraturan yang baru. Jadi ini salahsatu maksud diselenggarakannya publik heraring yang kita lakukan,” ucap Alipius.
Untuk bisa merubah SOP yang lama dengan SOP yang baru sesuai dengan peraruturan yang ada, maka diperlukan saran dan masukan dari pihak-pihak terkait, diantaranya instansi Pemerintah terkait pelayanan, unsur perguruan tinggi atau akademisi, unsur masyarakat, unsur pengusaha, dan unsur media massa.
“Dari publik hearing ini nanti kami ingin mendaparkan masukan dari semua unsur yang ada agar ke depan pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat semakin baik dan kita juga ingin tahu keluhan atau kendala yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang kami berikan. Dari masukan itu nanti akan kita masukan menjadi sebuah kebijakan dalam bentuk SOP yang mudah, cepat dan bebas biaya,” katanya.
Penulis : Darmansyah






