SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bersiap, April Mendatang Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Pontianak

Bersiap, April Mendatang Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Pontianak

Kawasan tilang elektronik akan diberlakukan di Kota Pontianak April Mendatang
SUARAKALBAR.CO.ID/Layar Tangkap


Pontianak
(Suara Kalbar) – Warga Kota Pontianak diharap bersiap tertib berlalu lintas.

April mendatang, tilang elektronik atau Etle (elektronik traffic law enforcement) akan diterapkan oleh Polresta Pontianak dan Dinas Perhubungan Kota.

Etle menjadi salah satu cara dalam memberi kesadaran berlalu lintas dengan menggunakan kamera canggih yang bisa mengcapture setiap pelanggaran yang terjadi dan kemudian akan memasukkannya ke dalam database. 

“Contoh pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran menggunakan handphone, pelanggaran lalu lintas lainnya dan pelanggaran terhadap kecepatan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena kepada suarakalbar.co.id, Minggu (7/2/2021).

Dijelaskannya lounching Bulan April akan diterapkan dan setelah itu akan dilakukan penerapan kepada seluruh masyarakat di dua titik.

“Pertama di Bundaran Digulis dan di Lampu Merah Kantor Pajak Ahmad Yani dan yangn melakukan tilang dari pihak Kepolisian yaitu Dirlantas dan Satlantas,” terangnya.

Kasatlantas Kota Pontianak Rio Sigal Hasibuan menegaskan jika tilang elektronik ini dilakukan sebagai komitmen Kapolri kepada seluruh anggota untuk tidak berhadapan langsung dengan pengendara selain mengantisipasi dan menghindari bentuk penyelesaian diluar aturan juga di masa pandemi sebagai upaya menjaga penyebaran Covid-19.

“Pelaksanaan tilang elektronik ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat berkendara. Meski di dua titik nantinya yang akan kami launching tetapi kami tetap menerapkan tilang dengan metode manual,” jelasnya.

Adapun mekanisme yang akan diterapkan CCTV akan dipasang dua Bundaran Digulis dan Lampu Merah Ahmad Yani sehingga dapat memantau apapun yang dilakukan pengendara hingga terekam plat kendaraan.

“Dari rekaman tersebut petugas akan melihat nomor Plat kendaraan dan disesuaikan dengan alamat maka kami akan memberikan surat konfirmasi ke alamat pemilik pengendara. Jika surat sudah dilayangkan dan dalam tujuh hari tidak ada respon maka kami akan memblokir kendaraan tersebut sampai pihak pengendara menyelesaikan pelanggaran termasuk mengumumkan nama dan nomor plat di website Lantas Kota Pontianak, Dishub dan Dispenda. Misal tidak menggunakan spion, STNK sudah tidak berlaku dan sebagainya,” papar Rio.

Jika seorang pengendara telah mengethaui pelanggaran yang ia lakukan maka Lantas Kota Pontianak akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mengikuti sidang maupun membayar sesuai ketetapan yang berlaku dan disetor langsung di salah satu Bank yang telah ditunjuk.

“Mekanisme kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminimalisir pertemuan antara petugas dengan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan yang berlaku,” urainya.

Dengan dimulainya penerapan tilang elektronik ini maka ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk taat berkendara tetap memperhatikan aturan terutama dalam berlaku lintas.

“Kepada masyarakat diharap patuh berkendara mengingat April penerapan tilang elektronik akan kami lakukan,” pungkasnya.

Penulis: Pri

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan