Terpidana Kasus Suap Kembalikan Uang Penganti Sebesar 903,5 Juta

![]() |
Terpidana Kasus Suap Kembalikan Uang Penganti Sebesar 903,5 Juta. |
Sanggau (Suara Kalbar) -Keluarga tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terjadi di kurun waktu 2008 sampai dengan 2011 di KPPPBC Entikong dengan terpidana Iwan Jaya yang menjabat Kasi Kepabean Kantor Bea Cukai Entikong kembalikan uang penganti .
“Pada hari ini telah dilaksanakan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, atas nama terpidana Iwan jaya sebesar Rp. 903.500.000,- pembayaran dilakukan oleh keluarga terpidana atas nama Zahroni Kusuma Putra, kepada kepala cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau ,Tengku Firdaus,kamis (25/2/2021)
Dikatakan Kajari pengembalian melalui Bank Mandiri KCP Entikong, pembayaran ini didasarkan penuntutan yang dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong pada tahun 2015.
“Dalam kasus ini Eks Kasi Kepabean Bea Cukai Entikong Iwan Jaya dijatuhkan hukuman pidana pada putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, nomor 2495 k/pid.sus/2015 tanggal 25 november 2015, dengan amar putusan pidana, berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,-,”pungkasnya.
Penulis: Darmansyah