Satreskrim Polres Mempawah Tahan Dua Pelaku Pembakaran Lahan
![]() |
Kedua pelaku pembakaran lahan berinisial Tam dan Suw telah ditahan di Mapolres Mempawah. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist |
Mempawah (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, telah mengamankan dan
melakukan penahanan terhadap dua pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Mempawah.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat
Reskrim, AKP M. Resky Rizal, ketika dikonfirmasi, menjelaskan, kedua pelaku tindak
pidana karhutla ini berinisial Tam, 53 tahun, warga Desa Peniraman, Kecamatan
Sungai Pinyuh.
Sedangkan pelaku kedua, berinisial Suw, 50 tahun, warga Dusun
Tekam, Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur.
“Keduanya kita amankan karena berdasarkan keterangan
saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan pembakaran
lahan sehingga meresahkan dan merugikan banyak orang,” kata Rizal, sapaan
akrabnya, Minggu (28/2/2021) siang.
Proses hukumnya, tambah Rizal, telah dinaikkan ke penyidikan
tahap dua. Karena itu, keduanya kini telah ditahan di Mapolres Mempawah untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku berinisial Tam, ditangkap Tim Reskrim Polres Mempawah,
karena membakar lahan di RT. 10/RW. 20, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh,
pada 12 Februari 2021.
Tam membersihkan lahan untuk ditanami semangka. Usai
membakar ranting, dahan, beserta tumpukan ranting gambut hingga menjadi abu, ia
pulang pulang ke rumah.
Adanya pembakaran lahan yang dilakukan Tam, terdeteksi dari hotspot
di Aplikasi Lancang Kuning yang dipergunakan Polri. Petugas kepolisian pun berupaya
melakukan pemadaman dan penyelidikan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terungkap bahwa pelaku pembakaran berinisial
Tam. Ia lantas kita amankan di kediamannya pada 17 Februari 2021,” ungkap Rizal
lagi.
![]() |
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M. Resky Rizal (kiri berkacamata), saat mengamankan barang bukti tindak pidana karhutla di Mempawah. Kedua pelaku pembakar lahan di tempat berbeda kini telah ditahan di Mapolres Mempawah. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist |
Sedangkan pelaku kedua, berinisial Suw. Ia dinilai dengan
sengaja membakar lahan gambut, dan kemudian lalai dalam menjaga api di Dusun
Tekam, Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, pada 25 Februari.
Saat yakin api telah padam seluruhnya, ia pulang ke rumah.
Namun nahas, beberapa waktu kemudian, ia mendapat laporan warga bahwa lahannya
kembali terbakar dan api terus membesar.
“Meski pelaku berinisial Suw telah berusaha melakukan
pemadaman, api tetap tak bisa dikendalikan dan terus membesar. Hari itu juga Suw
kita amankan berikut barang bukti ke Mapolres Mempawah,” tegas Rizal.
Penulis : Distra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now