Saksi Sebut Istri Edhy Prabowo Masih Punya Utang Belanja Barang Mewah di AS
![]() |
| fakta-fakta Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo (Instagram/iisedhyprabowo) |
Suara Kalbar – Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi, mengatakan
uang dalam kartu kredit miliknya untuk belanja barang mewah anggota DPR
dari Partai Gerindra Iis Rosita Dewi di Hawaii, Amerika Serikat, belum dikembalikan. Iis merupakan istri eks Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Hal itu dsampaikan Zaini ketika
dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dengan terdakwa Direktur
PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021). Suharjito
merupakan salah satu pihak yang memberikan suap kepada Edhy.
Zaini menyebut bahwa ia merupakan rombongan yang
turut ikut ketika kunjungan Edhy dan Istrinya Iis Rosita Dewi ketika
berangkat ke Hawaii, Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Ketika pulang dari Hawaii, Edhy dan sejumlah rombongannya ditangkap Tim Satgas KPK.
Zaini awalnya menjelaskan bahwa kartu kreditnya
sempat dipinjam ketika Edhy dan Istrinya ingin berbelanja di disebuah
toko merek Hermes di Hawaii, Amerika Serikat.
Dimana ketika itu, Edhy berbelanja jam Rolex.
Namun, ketika Istri Edhy ingin membeli barang mewah juga ternyata kartu
kredit milik Iis tak dapat digunakan.
![Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/03/11438-sespri-mantan-menteri-kelautan-dan-perikanan-edhy-prabowo-diperiksa-kpk.jpg)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani
pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz
Mubarak A/rwa]
Sehingga, Edhy meminjam kartu kredit milil Zaini itu untuk berbelanja barang mewah untuk istrinya Iis Rosita.
“Besok paginya, baru meminjam kartu kredit lagi
itu untuk membeli tas Hermes, kemudian parfum, sama syal kalau tidak
salah,” kata Zaini.
Adapun belanjaan Iis yang beli di Amerika Serikat
berupa Tas Hermes 2.600 dolar AS; Parfum Hermes 300 dolar As Syal dan
bros senilai 2.200 USD. Serta sepatu merek Channel mencapai 9.100 dollar
AS.
“Itu kira-kira tas Hermes seharga 2.600 dollar
AS, parfum 300 dollar AS seingat saya. Syal atau bros harganya itu 2.200
USD. Kemudian, sepatu Channel ibu (Iis Rosita) juga beli, 9.100 dollar
AS,” jawab Zaini
Mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun
mempertanyakan barang mewah yang dibeli Iis itu, apakah saksi Zaini
mewarlan meminjamkan kartu kredit atau Edhy dan Iis yang meminjam.
“Pinjam pak. Jadi bukan saya yang menawarkan. Jadi beliau yang pinjam,” jawab Zaini.
Kemudian, Hakim pun kembali menanyakan saksi
Zaini. Apakah uang saksi sudah dipulangkan untuk pembelian sejumlah
barang mewah Iis Rosita itu.
Zaini mengatakan hingga kini uang dalam kartu kreditnya yang dipakai belum dipulangkan oleh Iis Rosita.
“Sampai sekarang belum. Mau ditagih tapi masih
belum pak. Tapi akan saya tagih. Karena pinjam pak. Kalau nggak ditagih
diakhirat,” ucap Zaini
Mendengar jawaban Zaini, hakim pun akan
memastikan kembali dengan nantinya menghadirkan Iis dalam sidang untuk
memastikan keterangan saksi Zaini.
“Nanti akan kami minta keterangan Bu Iis juga ya, apa pinjam atau saudara yang menawarkan (kartu kredit)?,” tanya majelis hakim
“Siap,” jawab Zaini
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap eks
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencapai 103 ribu USD dan Rp
706.055.440,00.
Suharjito memberikan uang suap kepada Edhy,
melalui beberapa perantara seperti dua staf khusus menteri KP, Andreau
Misanta Pribadi dan Safri; Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi
Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota
DPR.
Uang suap itu untuk memuluskan perusahaan milik
Suharjito agar dapat menjadi eksportir benih Lobster di Kementerian KP
tahun 2020.
Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sumber : Suara.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




