SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kondisi Jalan Belum Mantap di Kalbar Capai 39,95 Persen

Kondisi Jalan Belum Mantap di Kalbar Capai 39,95 Persen

Perencanaan Pembangunan di Kalbar yang dipaparkan di ruang DAR Kantor Gubernur Kalbar. SUARA KALBAR/Foto:Pri

Pontianak (Suara Kalbar) – Kondisi jalan Provinsi belum mantap di Kalimantan Barat masih 39,95 persen meski dengan kondisi jalan masih bisa dilewati.

Kategori jalan belum mantap yaitu jalan yang rusak ringan dan berat yang tersebar di beberapa wilayah seperti di Kota Singkawang, Sambas, Sanggau, Sekadau Sintang, Kapuas Hulu,dan Ketapang. 

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar, Sukri mengatakan dari kawasan dengan kondisi jalan belum mantap itu Kota Pontianak sudah dengan kondisi jalan mantap.

“Kalau jalan provinsi di Rasau sudah kondisi jalan mantap sampai ke steher, tapi masih ada 5 KM yang belum, begitu juga Sambas,” ungkapnya kepada suarakalbar, Senin (8/2/2021). 

Menurutnya pada tahun 2021 penanganan jalan dilaksanakan secara tersebar dibeberapa kota dan kabupaten seperti Kuburaya, Landak, Bengkayang,  Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, Kayong Utara, Putusibau ,Sambas, Ketapang, Kota singkawang dan Kota Pontianak.

“Untuk tahun 2023 target kondisi Jalan Mantap Provinsi Kalbar sebesar 80 persen,” tegasnya.

Terhadap realisasi jalan mantap Provinsi di awal tahun 2018 dijelaskannya yakni 49,71 persen. Pada tahun 2019 ditarget menjadi 56,8 persen dengan capaian realisasi yakni 56,81 persen. Sementara Tahun 2020 ditarget kondisi jalan Mantap Provinsi yakni 59,89 persen dengan realisasi 60,05 persen. Lalu di Tahun 2021 ditargetkan kondisi jalan mantap 65,75 persen dengan target minimal 72,18 persen di tahun 2022. 

“Tahun 2023 di targetkan jalan Mantap Provinsi yakni  80 persen. Kalau melihat kondisi tahun ini sangat memungkinkan untuk realisasinya,” katanya.

Sukri menjelaskan terkait kondisi jalan Mantap dan Belum mantap terbagi menjadi beberapa kategori lagi, bahwa kondisi jalan dikatakan mantap yakni ada kategori mantap baik dan sedang.

Sedangkan kondisi jalan belum mantap dengan kategori tidak mantap  rusak ringan dan rusak berat.

“Kita mendorong minimal sampai ke agregard sampai kondisi jalan rusak ringan. Kalau jalan kategori rusak berat itu kondisi jalannya becek, rusak berat. Maka dikatakan tidak mantap,” urainya.

Di setiap tahun, Sukri mengakui tentu Pemprov Kalbar telah menetapkan target untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, agar mencapai target tentu diperlukan inovasi. 

Ditambahkannya kondisi jalan belum mantap atau rusak ringan terus didorong pelaksanaan agar agregard supaya masuk kategori dengan kondisi jalan sedang.

 “Kalau ada informasi biasanya kami  teruskan ke perkebunan untuk fungsional jalan, sehingga jalan tetap bisa dilewati dan tidak putus distribusi barang dan lalu lintas orang yang melewati jalan tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya Gubernur Kalbar Sutarmidji menyebutkan terdapat kebijakan untuk jalan kondisi mantap yang beralih menjadi jalan negara. Sementara kondisi jalan kabupaten yang akan beralih menjadi jalan provinsi masih berupa jalan tanah. Hal ini membuat pemerintah provinsi agak kewalahan.

“Di Provinsi lain, sebetulnya sudah ada perda jalan untuk sawit. Kemudian tambang harus lewat jalan mereka sendiri, enggak boleh lewat jalan provinsi supaya jalan tersebut tetap terjaga. Masalahnya yang bikin hancur jalan itu (adalah) mereka. Truk yang semestinya hanya bermuatan delapan ton malah diisi muatan menjadi 15 ton,” kata Sutarmidji.

Penulis: Pri

Komentar
Bagikan:

Iklan