SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Kasat Lantas Mempawah Imbau Pengendara Motor Tak Gunakan Knalpot Racing

Kasat Lantas Mempawah Imbau Pengendara Motor Tak Gunakan Knalpot Racing

Pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Raden Kusno Mempawah diberikan teguran karena tidak melengkapi kendaraan dengan semestinya saat Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Riko Syafutra, melaksanakan monitoring strong point, tadi pagi, Kamis (4/2/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – Sejumlah pengendara roda dua yang
melintas di Jalan Raden Kusno Mempawah, Kamis (4/2/2021) pagi, mendapat teguran
lisan karena kedapatan tidak melengkapi kendaraaan sesuai aturan yang berlaku.

Teguran tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP
Riko Syafutra, ketika melakukan monitoring strong point personel Satlantas di
sejumlah persimpangan dan titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas di Kota
Mempawah.

“Umumnya, para pengendara yang kita tegur karena tidak
melengkapi kendaraan dengan semestinya. Tidak mengenakan helm ganda, tidak
memasang spion dan bahkan ada yang tidak mengenakan helm sama sekali,” kata
Riko, sapaan akrabnya.

Untuk itu, mereka didata dan diberikan teguran, termasuk
diberikan sanksi agar pulang ke rumah untuk mengambil helm, baru diperbolehkan
menggunakan kendaraannya.

Selain itu, para pengguna jalan raya yang mengendarai
kendaraan dengan kecepatan tinggi, juga diberikan isyarat oleh personel Satlantas
Polres Mempawah agar segera memperlambat kendaraan.

“Di pagi hari, terutama di kawasan persimpangan, arus lalu
lintas cukup sibuk. Jadi bagi pengendara yang berkecepatan tinggi, tidak saja
membahayakan dirinya, tapi juga untuk keselamatan pengguna jalan lain,” imbuh Riko.

Dalam monitoring strong point tersebut, Riko juga menemukan
masih ada pengendara motor yang menggunakan knalpot racing. Sebab suaranya yang
bising dapat menganggu ketentraman lingkungan sekitar.

“Penggunaan knalpot racing adalah tindakan melanggar aturan lalu
lintas, karena dianggap tidak memenuhi ketentuan laik jalan. Sesuai Pasal 285
ayat (1) UULAJ Pasal 106, pengguna knalpot racing bisa dikenakan sanksi pidana
maksimal satu bulan dan/atau denda Rp 250.000,” tegasnya.

 

Penulis : Distra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan