Bocah Lima Tahun Dicabuli Seorang Remaja di Bawah Umur
![]() |
| Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo menunjukkan barang bukti aksi pencabulan yang dilakukan seorang remaja dibawah umur terhadap bocah berusia lima tahun, Rabu (3/2/2021). SUARA KALBAR.CO.ID/ Hendra |
Singkawang (Suara Kalbar)- Satreskrim Polres Singkawang mengamankan AR (14) seorang anak dibawah umur yang melakukan aksi pencabulan terhadap adik tirinya yang berusia 5 tahun sebanyak 10 kali.
“Satresktim Polres Singkawang telah melakukan pengungkapan pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur pada Rabu (27/1/2021) sekitar jam 7 pagi di sebuah rumah korban,” ujar Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo saat konferensi pers.
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap adik tirinya lantaran tidak suka dengan ibu tirinya, sehingga melakukan pelampiasan dengan adik tirinya.
“Semua aksi pencabulan dilakukan di rumah saat orangtua korban tidak ada di rumah, dan tersangka juga sudah lupa sejak kapan melakukan aksi pencabulan,” katanya.
Aksi pencabulan diketahui orangtua korban, kata Tri Prasetiyo, kemudian atas kejadian itu orangtua korban melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.
Tri Prasetiyo mengatakan lantaran tersangka merupakan anak dibawah umur sehingga sejak pemeriksaan, penahanan dan selanjutnya tetap berpedoman kepada sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2011.
Dia menegaskan bahwa kasus ini maka tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 milyar.
Penulis : Hendra






