SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Bikin Efek Jera Koruptor, Dipenjara Seumur Hidup dan Dimiskinkan

Bikin Efek Jera Koruptor, Dipenjara Seumur Hidup dan Dimiskinkan

Mantan Mensos Juliari Batubara di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara Kalbar Indonesia Corruption Watch
menilai pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat
jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara seumur hidup
serta diikuti pemiskinan koruptor.

Hal tersebut terkait adanya wacana tuntutan mati terhadap tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster  dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial.

“ICW beranggapan pemberian efek jera kepada
pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman
berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti
pemiskinan koruptor (pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian
keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Anti Pencucian
Uang),” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers di
Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Untuk hukuman mati, ICW menitikberatkan pada dua hal. Pertama, praktik itu bertentangan dengan hak asasi manusia.

Kedua, sampai saat ini belum ditemukan adanya
korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara
korupsi di suatu negara.

“ICW berpandangan untuk saat ini, lebih baik fokus perhatian diletakkan pada penanganan perkaranya saja,” kata Kurnia.

Ia mencontohkan untuk perkara yang menjerat
Juliari, alih-alih mengenakan pasal terkait kerugian negara, sampai saat
ini saja KPK seperti enggan atau takut untuk memproses atau memanggil
beberapa orang yang sebenarnya berpotensi kuat menjadi saksi.

“Maka dari itu, daripada berbicara mengenai
tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani
untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut,” ujar Kurnia.

Kendati demikian, ICW pada dasarnya dapat
memahami tuntutan publik termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward
Omar Sharif Hiariej yang mewacanakan agar dua mantan menteri tersebut
dapat dituntut hukuman mati.

“Sebab, korupsi yang dilakukan kedua orang
tersebut memang sangat keji dan terjadi di tengah kondisi ekonomi negara
maupun masyarakat sedang merosot tajam karena pandemi COVID-19,”
tuturnya.

Ia mengatakan hukuman mati pada dasarnya hanya diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Namun, yang penting untuk dijadikan catatan, dua
orang penyelenggara negara tersebut tidak atau belum disangka dengan
pasal tentang kerugian negara, melainkan baru terkait penerimaan suap
(Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi),” kata Kurnia.

 

Sumber : Suara.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan