Arief Rinaldi Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat Desa Antibar
![]() |
| Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Arief Rinaldi, usai menggelar reses di Dusun Mekar Jaya, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (18/2/2021) sore. SUARAKALBAR.CO.ID/Dian Sastra |
Mempawah (Suara Kalbar) – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Barat Dapil II Mempawah dan Kubu Raya, Arief Rinaldi, menggelar reses di Dusun
Mekar Jaya, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (18/2/2021) sore.
Reses merupakan kegiatan para anggota DPRD di luar masa
sidang untuk melakukan kunjungan kerja, baik secara perseorangan maupun
berkelompok. Wilayah reses dilakukan di daerah pemilihan masing-masing wakil
rakyat.
Setibanya di Dusun Mekar Jaya, Arief Rinaldi, yang juga Anggota
Fraksi Partai Golkar ini, tampak disambut Kepala Desa Antibar, Julkarnaidi,
beserta para kepala dusun, Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Terkait situasi global pandemi Covid-19, maka reses
berlangsung dengan protokol kesehatan. Yakni warga yang hadir merupakan
perwakilan RT, RW dan kepala dusun, serta wajib mengenakan masker, menjaga
jarak dan mencuci tangan.
Meski demikian, reses tetap berlangsung menarik. Tidak
sekedar menyerap dan menampung aspirasi warga, Arief juga mengajak masyarakat
untuk berdiskusi terkait begitu besarnya potensi pertanian, perkebunan dan sumber
daya alam lain di Desa Antibar.
“Desa Antibar memiliki banyak potensi yang harus terus
dikembangkan. Misalnya, budidaya ikan air tawar, buah-buahan, hingga yang
paling terkenal adalah jahe putih dan jahe merah yang telah go nasional bahkan
internasional,” ujarnya.
Ia lantas menyampaikan harapan agar semua potensi ini terus
diberdayakan dan dikembangkan dengan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk Pemerintah
Kabupaten Mempawah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Arief tampak menyimak dan mencatat aspirasi dari warga yang
menyampaikan keinginan agar jalan kabupaten yang ada di Desa Antibar, dapat
dibangun lebih baik oleh Pemkab Mempawah dan ditingkatkan statusnya menjadi
jalan provinsi.
Selain itu, warga Desa Antibar juga menyampaikan kesulitan
untuk mengajukan proses legalitas atau sertifikasi tanah, terkait adanya
moratorium lahan gambut.
“Atas aspirasi ini, akan saya bawa pada rapat komisi dan
badan anggaran di DPRD Provinsi Kalimantan Barat agar ke depan bisa diwujudkan.
Semuanya tentu bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di
Desa Antibar,” ungkapnya.
Terkait dengan keinginan masyarakat agar adanya kemudahan
proses legalitas atas hak-hak tanah di lahan gambut, Arief mengatakan, itu bukan lah wewenang DPRD.
Sebab perlu dilakukan pelepasan hak dengan cara mengajukan permohonan ke
Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Planalogi.
“Pun demikian, saya akan menyampaikan hal ini dalam rapat
komisi agar langkah-langkah apa yang bisa kita ambil untuk memperjuangkan nasib
masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Distra






