Tegur Warga Jungkat Tak Pakai Masker, Rahmad Kartono: Jangan Kasih Kendor!
![]() |
| Kanit Reskrim Aiptu Slamat Widodo, bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Polsek Siantan, menyampaikan imbauan kepada pengunjung dan pedagang Pasar Jungkat agar tetap mematuhi protokol kesehatan mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist |
Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Gugus Tugas Penanganan
Covid-19 Polsek Siantan, Polres Mempawah, tak mengendorkan imbauan kepada warga
agar tetap patuh protokol kesehatan.
Pada Minggu (24/1/2021) pagi, sebanyak sembilan warga
ditegur karena tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui
Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, membenarkan adanya sembilan warga yang
diberikan teguran tersebut.
“Ya, kita tegur secara lisan dan kita data identitasnya
karena masih mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas di titik-titik
keramaian warga, termasuk di Pasar Jungkat,” kata Rahmad Kartono.
Ia mengatakan, Polsek Siantan selama ini tidak pernah
mengendorkan upaya penyampaian imbauan kepada masyarakat agar disiplin 4M,
yakni mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari
kerumunan.
“Bukan saja Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, tapi
seluruh anggota hingga Bhabinkamtibmas tidak akan pernah bosan untuk mengedukasi
warga agar patuh protokol kesehatan. Tentu imbauan dan teguran kita sampaikan
secara humanis,” katanya.
Saat menyapa masyarakat tadi pagi, Tim Gugus Tugas
Penanganan Covid-19 Polsek Siantan, berkeliling di sejumlah tempat ibadah dan
pasar di Desa Jungkat.
Dalam patroli itu, petugas kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim
Polsek Siantan, Aiptu Slamat Widowo, menjelaskan bahaya virus Corona agar
jangan sampai diabaikan dan dianggap remeh masyarakat.
“Kita terus berupaya agar kesadaran masyarakat dapat terus ditingkatkan
dari hari ke hari. Bukan saat ada polisi baru mengenakan masker, tapi hendak
timbul dari keinginan masyarakat agar tak terpapar Covid-19,” tutup Rahmad
Kartono.
Penulis : Distra






