SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Simpan Sabu di Kocek Celana, Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Kembayan

Simpan Sabu di Kocek Celana, Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Kembayan

Barang bukti sabu-sabu yang dimiliki dua tersangka pelaku narkoba masing-masing TS (37) dan ES (43) yang ditangkap Polsek Kembayan.

Kembayan (Suara Kalbar)- Polsek Kembayanberhasil mengamankanTS (37) dan ES (43) dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (30/1/2021) kemarin. 

Kedua pelaku berinisial TS (37) warga Dusun Tanjung Periuk RT 025/ RW 009 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan dan ES (43) warga Dusun Tanjung Pinang RT 04/ RW 02 Desa Sebungkuh, Kecamatan Kembayan. 

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi melalui Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi menjelaskan pada Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Anggota Polsek Kembayan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. 

Selanjutnya Tim Polsek Kembayan yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kembayan Aiptu Dedi Siamtoro beserta Anggota melaporkan ke Kapolsek Kembayan untuk melakukan penyelidikan. 

“Sekira pukul 22.00 WIB pada saat Anggota Polsek Kembayan melakukan penyelidikan di Jalan PT. AZIS Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, tiba-tiba melihat terduga pelaku berinisial TS (37) yang merupakan salah satu TO Polsek Kembayan,”ujar IPTU MR Pardosi.

Disampaikannya, terhadap tersangka TS dilakukan pencegatan dan dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun Tanjung Periuk dan ditemukan pada saku celana pendek sebelah kanan yang digunakan satu bungkus rokok Win Mild yang didalamnya tersimpan satu kantong plastik bening berklip transparan yang berisikan serbuk berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu. 

Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka TS bahwa ia mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh atau  didapatinya dari ES dengan cara membelinya. 

“Selanjutnya Tim Polsek Kembayan melakukan pengembangan ke rumah tersangka ES dan pada saat tim tiba di rumah atau pondok belakang rumahnya ditemukan tersangka ES dan dilakukan introgasi membenarkan bahwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada TS,” kata Kapolsek Kembayan. 

MR Pardosi mengatakan saat dilakukan pengeledahan di sekitar pondok rumah tersangka ES dengan disaksikan oleh ketua RT, anggota berhasil menemukan di dalam kolam ikan pekarangannya satu buah tempat Vicks Vaprup yang mana setelah dibuka di dalamnya ditemukan dua paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu berikut uang tunai sebesar Rp 2,8 juta diduga uang hasil penjualan narkotika.

 “Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kembayan. 

Penulis : Agus Alfian

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan