Seorang Atasan di Entikong Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Bawahannya

![]() |
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi |
Sanggau (Suara Kalbar) – Seorang atasan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya yang terjadi di instansi atau kantor di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi membenarkan adanya laporan dari korban di Polsek Entikong tentang pelecehan seksual.
“Pada tanggal 18 Januari 2021, yang bersangkutan melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum atasan di salah satu instansi di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau,” ujar AKBP Raymond M Masengi, Rabu (20/1/2021).
Dia menjelaskan inisial pelapornya itu adalah RTP yang dilaporkan adalah RF (diduga atasannya).
“Dan ini telah kita terima dan kita sedang dalam penyelidikan sehingga membuat terang perkara ini. Karena korban dan terduga tersangka sudah dewasa otomatis kami perlu melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan juga secara profesional untuk membuat terang permasalahan ini,” jelasnya.
Disampaikan Kapolres bahwa pihaknya juga telah melakukan beberapa kegiatan antara lain proses-proses penyidikan dan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli terutama kaitannya dengan persoalan yang dilaporkan.
“Kemarin sudah diperiksa sebagai saksi dan sedang direncanakan mungkin hari ini akan dilaksanakan gelar perkara untuk penentuan langkah-langkah penyidikan yang akan kita laksanakan, karena ini memang butuh konsentrasi khusus untuk pembuktiannya. Oleh sebab itu kami mohon sabar, mudah-mudahan ini bisa terang permasalahan yang dilaporkan tersebut,”ucapnya.
Kronologisnya, kata Kapolres, berdasarkan laporan korban dipanggil di rumah dinas dengan urusan kerjaan. Namun disitulah terjadi pelecehan yang dilaporkan oleh korban dan pada saat ditempat tersebut tidak ada saksi lain kecuali mereka berdua.
“Oleh sebab itu kami butuh langkah-langkah penyidikan untuk membuat terang apa yang dilakukan. Yang dilaporkan seperti itu, namun penyidikan yang akan kita lakukan tergantung dengan hasil pemeriksaan apakah bisa dikenakan undang-undang tentang kaitan pemerkosaan atau pelecehan. Tergantung nanti gelar perkara yang akan kita laksanakan,”ujarnya.
Menurutnya yang pasti kita berpegang pada laporan dari korban bahwa dia merasa dilecehkan, sehingga ini perlu kita membuat terang. “Sehingga permasalahan ini bisa kita proses sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” kata Raymond.
Penulis : Darmansyah