SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Satuan Narkoba Polres Singkawang Amankan Lima Pelaku Narkoba, Diantaranya Residivis

Satuan Narkoba Polres Singkawang Amankan Lima Pelaku Narkoba, Diantaranya Residivis

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo didampingi Kasat Reserse Narkoba, IPTU Jumari dan Kasubag Humas AKP Marwin menunjukkan barang bukti lima tersangka narkoba saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Kamis (28/1/2021) SUARA KALBAR.CO.ID / Hendra

Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang mengamankan lima orang pelaku narkoba diantaranya AA, WR,AR dan DP dan satu LP terpisah HA dengan total barang bukti 30,45 gram.

“Kami mengamankan 5 orang pelaku dengan total barang bukti 30,45 gram, barang bukti lain alat hisap sabu dan peralatan yang digunakan lima tersangka,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo didampingi Kasat Reserse Narkoba, IPTU Jumari dan Kasubag Humas, AKP Marwin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Kamis (28/1/2021).

Kronologis kejadian pada 19 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap AA, WR, AR dan DP yang berada di sebuah rumah di Jalan RA Kartini Gang Turi RT/ RW 012/ 004 Kelurahan Skip Lama Kecamatan Singkawang Tengah.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya 12 paket dalam kemasan kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,63 gram.

Satu helai celana pendek warna merah manggis, satu unit timbangan digital warna silver, satu kotak korek api, satu alat hisap sabu, satu kantong plastik, satu bungkus pipet.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka AA pemilik barang 12 paket dalam kemasan  kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,63 gram dibeli dari EG dengan harga Rp 1,2 juta dan barang tersebut digunakan AA untuk dijual kembali di wilayah Kota Singkawang.

Sedangkan tersangka WR, AR berada di rumah tersebut untuk menggunakan narkoba jenis sabu yang sebelumnya narkotika jenis sabu yang dibeli dari tersangka AA dengan cara patungan.

Pasal yang diterapkan untuk para tersangka, kata Prasetiyo, yakni Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2).

Penulis : Tim Liputan

 

Komentar
Bagikan:

Iklan