SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Pelihara 15 Burung Kasturi, Warga Mempawah Diamankan Polda Kalbar

Pelihara 15 Burung Kasturi, Warga Mempawah Diamankan Polda Kalbar

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar bersama barang bukti burung kasturi yang merupakan satwa yang dilindungi. Polisi juga mengamankan LKT, warga Mempawah, selaku pemiliknya. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – LKT alias A, warga Mempawah Hilir,
Kabupaten Mempawah, diamankan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Kalimantan Barat, Rabu (20/1/2021).

LKT harus berurusan dengan petugas kepolisian karena
kedapatan menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi di rumahnya tanpa izin.
Tak hanya LKT, polisi juga mengamankankan 15 burung Kasturi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda
Nusa Putra, kepada para wartawan, mengatakan, pengungkapan penyimpanan dan pemeliharaan
satwa yang dilindungi ini terjadi pada Senin (18/1/2021).

“Petugas kami berhasil mengungkap kasus yang berkaitan
dengan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Seorang pria di Mempawah
Hilir, Kabupaten Mempawah, berinisial LKT alias A, telah kami amankan,”
katanya.

Ia menyebutkan, pengungkapan diawali dari adanya informasi
dari masyarakat, yang menyatakan di Kecamatan Mempawah Hilir ada warga yang
memelihara burung Kasturi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami, yakni dari
Subdit IV melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku,” jelas
Juda lagi.

Dari pemeriksaan, LKT mengaku mendapati burung Kasturi
kepala hitam tersebut pada lima tahun lalu. Burung itu dia beli berjumlah dua
ekor dan selanjutnya dipelihara dan dikembangbiakan hingga sekarang menjadi 15
ekor.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik
Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, sedangkan untuk barang bukti telah kami titipkan
ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalbar,” tegasnya.

LKT terancam dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat
(2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda
paling banyak 100 juta rupiah.

 

Penulis : Tim Liputan

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan