SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KPPAD Desak Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Ditambah Sanksi Hukuman Kebiri

KPPAD Desak Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Ditambah Sanksi Hukuman Kebiri

Komisioner KPPAD Kalbar divisi data dan informasi Alik R Rosyad didampingi Wakil Ketua KPPAD Kalbar Sulastri

Sanggau (Suara Kalbar)- Komisioner Komisi Perllindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dampingi persidangan kekerasan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang paman terhadap keponakan dan anak tirinya di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (7/1/2021) siang.

Komisioner KPPAD Kalbar divisi data dan informasi Alik R Rosyad didampingi Wakil Ketua KPPAD Kalbar Sulastri mendesak para pelaku predator anak diberikan hukuman tambahan oleh aparat penegak hukum. 

“Kehadiran kami hari ini di Pengadilan Negeri Sanggau terkait pendampingan kasus dengan terdakwa MA yang disangkakan melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak tiri dan keponakannya, hal ini dilakukan sebanyak dua kali kepada anak tirinya dan satu kali kepada keponakannya ” ujar Rosyad.

Disampaikan Rosyad bahwa tadi fakta – fakta di persidangan sudah disampaikan saksi korban dan alat bukti yang lain walaupun memang terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tentu nanti majelis hakim yang akan mempertimbangkannya sambil mendengarkan keterangan saksi – saksi yang lain.

“Nah, terkait Undang – Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa sangkaan terhadap pelaku kejahatan seksual adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”katanya.

Menurutnya, namun yang mana apabila ini dilakukan oleh orang tua kandung, tenaga pendidik dan tenaga pengasuh maka ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara. 

“Harapan kami Jaksa Penuntut Umum bisa melakukan penuntutan maksimal dan tentu bisa diikuti dengan putusan hakim  terhadap pelaku kejahatan ini karena jelas disitu dilakukan terhadap anak tiri dan keponakannya, walaupun kami juga sanggat menghormati bahwa itu menjadi kewenagan dari proses persidangan” ujar Rosyad.

Rosyad menambahkan diakhir tahun kemarin, Presiden RI telah menandatangani PP nomor 70 tahun 2020 mengenai sangsi tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu tindakan kebiri kimia, pemberian identitas ataupun alat pendeteksi, rehabilitasi serta publikasi terhadap pelaku kejahatan ini.

“Terkait PP ini kami mendorong Kejaksaan Negeri Sanggau juga bisa memberlakukan sangsi tambahan terhadap terdakwa MA ini karena telah memenuhi salah satu syarat untuk dilakukan kebiri kimia karena dilakukan lebih dari satu kali dan korbannya lebih dari satu orang,” kata Rosyad.

Rosyad mengatakan apabila PP nomor 70 tahun 2020 ini dilakukan di Pengadilan Negeri Sanggau dan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau  tentu akan menjadi contoh ataupun menjadi rolmodel untuk daerah-daerah lain sehingga menjadi warning untuk calon – calon predator maupun pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kasi Pemenuhan hak atas anak Dinsos P3AKB Sanggau Pratiningsih, juga mendesak pelaku kejahatan terhadap anak diberikan hukuman maksimal. 

“Kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2020, ada sebanyak 43 kasus yang didominasi kejahatan seksual sisanya beragam.Tapi ini jangan dilihat angkanya. Dulu, mungkin orang belum berani melapor karena takut, malu dan lain sebagainya, dan sekarang orang sudah ada yang berani bersuara. Makanya tadi saya bilang, bisa lebih dari 43 kasus karena itu yang kita ketahui,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim juga mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuam maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak. 

Namun yang lebih penting dari itu adalah bagaimana tindakan selanjutmya dari Pemerintah terhadap korban kejahatan seksual ini.

“Para korban ini harus dipulihkan psikologisnya, diberikan pelayanan yang sama seperti anak – anak yang lain, misalnya sekolahmya harus dijamin, lingkungan juga begitu tidak boleh mengucilkan dia. Nah, apakah ini sudah dipikirkan Pemerintah. Harapan saya tentu mereka harus dilundungi, tidak hanya mendampingi proses hukumnya tapi pasca kejahatan ini,” katanya.

Penulis : Darmansyah

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan