 |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri
Yunus (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus
pemalsuan surat hasil tes usap (swab) PCR di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Kamis (7/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto] |
 |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri
Yunus (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus
pemalsuan surat hasil tes usap (swab) PCR di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Kamis (7/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto] |
 |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri
Yunus (kanan) menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar saat
memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pemalsuan surat
hasil tes usap (swab) PCR di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(7/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto] |
 |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri
Yunus memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pemalsuan
surat hasil tes usap (swab) PCR di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(7/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto] |
 |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri
Yunus (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus
pemalsuan surat hasil tes usap (swab) PCR di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Kamis (7/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto] |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pemalsuan surat hasil tes usap (swab) PCR di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Kamis (7/1/2021). Polisi berhasil mengamankan tiga orang
tersangka dengan inisial MHA, EAD, dan MAIS. Ketiganya ditangkap di
Bali, Bandung, dan Bekasi.
Atas perbuatannya memalsukan
surat hasil tes usap (swab) PCR yang diperjualbelikan di sebuah akun
media sosial tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Suara.com/Angga Budhiyanto