Dua Tersangka Curat Ditangkap Polisi
![]() |
| Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo (tengah) didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang AKP Marwin menunjukkan barang bukti curat yang dilakukan dua tersangka masing-masing AS (23) dan YG (17) saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Selasa (26/1/2021). SUARA KALBAR.CO.ID / Hendra |
Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reskrim Polres Singkawang mengamankan dua tersangka curat masing-masing AS (23) dan YG (17) lantaran melakukan pencurian dua rumah di dua tempat yang berbeda pada Sabtu (23/1/2021) dan Senin (25/1/2021).
Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo mengatakan kronologis kejadian pada Sabtu (26/1/2021) sekitar pukul 04.10 WIB sekitar pukul 04.10 WIB di Jalan Sekawan RT 016 RW 002 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, suami pelapor keluar rumah untuk melaksanakan salat subuh berjamaah dengan hanya mengunci slot rumah dari luar, dan sekembalinya dari salat berjamaah suami pelapor melihat pintu dalam keadaan terbuka.
Sehingga pelapor menanyakan ke menantunya apakah ada yang membuka pintu, namun tidak ada yang membukakan pintu, sehingga suami pelapor dan menantu tidur kembali. Sekitar pukul 05.30 WIB pelapor terbangun dari tidur dan mendapati handphone dan tas miliknya yang disimpan di dekat pelapor tidur sudah tidak ada.
Kemudian pelapor menanyakan kepada menantunya apakah ada melihat barang-barang miliknya namun menantu pelapor tidak melihatnya, atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 12 juta.
Sedangkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, kata Tri Prasetyo, pada Senin (13/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Suhada RT 005 RW 001 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.
Kronologis kejadian pada Senin (13/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Suhada RT 005 / Rw 001 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, saat itu berawal dari saat anak pelapor bangun dan tidur pada pukul 04.00 WIB dan berniat untuk mengambil handphone yang sebelum tidur di cash dekat jendela kamar, akan tetapi handphone android redmi 9 A warna hijau dan handphone Anroid Vivo warna biru sudah tidak berada di tempatnya, atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian diperkirakan Rp 3,6 juta.
Tri Prasetyo menegaskan ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.
Penulis : Hendra





