Pasien Covid-19 dan Rawat Inap Bisa Gunakan Hak Pilih
![]() |
| Anggota KPU Sekadau, Marikun |
Sekadau (Suara Kalbar) – Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri karena positif Covid-19 bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak tahun 2020. Petugas KPPS terdekat akan mendatangi pasien untuk mengakomodir hak pilihnya.
Anggota KPU Sekadau, Marikun mengatakan penggunaan hak pilih pasien rawat inap atau pasien yang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19 sesuai yang diatur dalam PKPU 6 tahun 2020 pasal 72 ayat 1.
Pemilih yang menjalani rawat inap atau isolasi mandiri akan didatangi 2 orang petugas KPPS didampingi saksi paslon dan pengawas dengan APD lengkap.
“Nanti pasien akan didatangi dua orang petugas KPPS menggunakan APD lengkap didampingi dua orang saksi dan pengawas Desa atau pengawas TPS akan mendatangi pemilih ditempat mereka dirawat atau diisolasi,” ujar Marikun, Kamis (3/12/2020).
Terkait data pasien, KPU akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Rumah Sakit untuk mengetahui jumlah pasien minimal 1 hari jelang hari pencoblosan.
Hal ini untuk memetakan TPS mana yang akan mendatangi pasien dan mengetahui ketersediaan jumlah surat suara yang akan digunakan.
Bagi pasien yang tidak masuk dalam DPT di TPS terdekat yang mengunjungi pasien, KPU atau PPS akan mengeluarkan surat pindah memilih atau formulir model A.5 KWK.
“Yang jelas kami akan akomodir semua hak pilih masyarakat Sekadau termasuk pasien rawat inap dan isolasi mandiri, namun kami juga berharap pasien bisa melaporkan dirinya melalui keluarga terdekat agar segera direkap oleh KPU,” tegasnya.
Pelayanan penggunaan hak pilih pada tanggal 9 Desember 2020 bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.
Penulis : Tambong Sudiyono






