Mulai 1 Januari 2021, Harga Materai Akan Naik Jadi Rp 10 Ribu
![]() |
| Materai [Suara.com] |
Jakarta (Suara Kalbar) – Pemerintah dan DPR telah sepakat menaikkan besaran nilai bea meterai yang biasanya Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu.
Kenaikan harga materai tersebut disetujui melalui rapat pembahasan RUU Bea Materai tingkat I antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan harga materai dilakukan untuk kali pertama sejak 34 tahun terakhir.
“Penyesuaian tarifnya dari Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu. Itu single tarif sejak 34 tahun terakhir tidak ada penyesuaian,” kata Sri Mulyani dikutip dari Suara.com — Jaringan Suarakalbar.co.id, Minggu (13/12/2020).
Artinya Bea Meterai untuk kategori Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus oleh pemerintah dan menggantinya dengan besaran Rp 10.000.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan aturan baru ini akan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang dengan alasan adanya wabah virus corona atau Covid-19.
“Namun kita juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 januari 2021,” katanya.
Sri Mulyani menambahkan, untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta, tidak diwajibkan menggunakan meterai.
Selain itu juga, untuk hal-hal sifatnya penanganan bencana alam dan nonkomersial, turut dikecualikan dalam penggunaan meterai.
“Kami berharap nanti dalam pembahasan tingkat 2, bisa disepakati dan akan bisa jadi UU,”ujarnya.






