Minta Cabut Surat Edaran Gubernur Kalbar, Harisson:Kemenhub Tak Serius Lawan Covid-19!
![]() |
Kadinkes Kalbar Harisson SUARA KALBAR: Foto: Layar Tangkap |
Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh warga yang akan masuk ke Kalbar dari Pulau Jawa salah satunya harus menyerahkan surat Tes Swab PCR dan bukan Antigen.
Surat tersebut berlaku hingga 8 Januari 2020 yang kemudian ditanggapi Mentri Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Udara yang melayangkan surat kepada Gubernur Kalbar.
Salah satu isi surat tersebut menyatakan jika Dirjen Perhubungan Udara bersikukuh pada Aturan surat edaran satgas Covid-19 telah mengakui jika salah satu persyaratan datang kesebuah kawasan di Indonesia dengan menyerahkan surat bukti Rapid tes antigen sehingga surat edaran yang dibuat oleh Gubernur Kalbar.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson menegaskan dalam SE Satgas Nasional Nomor 3 tahun 2020 tersebut diatur bahwa untuk perjalanan dari dan ke pulau jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.
Seperti diketahui Rapid test antigen sendiri mempunyai akurasi 80-90%. Jadi masih terdapat celah untuk meloloskan orang yang positif covid ikut terbang dan menyebarkan virusnya baik di pesawat maupun nanti di lingkungan tempat tujuannya.
“Dan ini terbukti dari hasil razia kita terhadap penumpang yang baru datang dari Jakarta dengan menggunakan pesawat, dari 24 orang yang kita ambil sampel nya ternyata 5 orang positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan lab PCR Untan bahkan ada yang Ct-nya 28,” ungkap Harisson, Sabtu (26/12/2020).
Padahal, dikatakannya ke lima orang ini mengantongi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen negatif dari jakarta sebelum terbang.
“Berdasarkan inilah Bapak Gubernur sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar mengambil keputusan penumpang pesawat yang masuk ke wilayah Kalbar harus negatif berdasrkan pemeriksaan PCR,” terangnya.
Kenapa PCR? dijelaskannya karena akurasi PCR mencapai 98%.
“Jadi Pak Gubernur tidak mau setengah setengah dalam penanganan Covid-19 di Kalbar. Pusat, dalam hal ini menteri perhubungan harus nya mendukung keputusan yang diambil oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar,” paparnya.
Satgas nasional menetapkan standar hasil pemeriksaan negatif rapid antigen yang akurasinya 80-90% untuk syarat penerbangan.
“Lalu Kalbar menetapkan standar yang lebih tinggi dengan menggunakan pemeriksaan swabs PCR dengan akurasi 98%, kenapa tidak boleh? Kan tujuannya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” tutur Harisson
Iapun menganggap aneh keputusan Kemenhub untuk tidak mendukung keputusan Satgas Kalbar.
“Dan disini sebenarnya kelihatan siapa yang serius dan siapa yang tidak serius menangani Covid-19,” katanya lagi.
Sekarang ia kembali bertanya kepada pusat, kenapa hanya Bali yang diberlakukan khusus, pendatang atau pelaku perjalanan harus hasil negatif dengan pemeriksan Swabs PCR untuk syarat masuk ke Bali.
“Ini seakan akan Bali harus diselamatkan, sementara daerah lain tidak perlu diselamatkan. Mereka gunakan standar ganda dalam menyelamatkan warga negara. Kemenhub tidak serius memerangi Covid-19,” pungkasnya.
Penulis: Pri
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now