SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Lawan Kotak Kosong, Pilkada Pasaman Berakhir Tanpa Gugatan MK

Lawan Kotak Kosong, Pilkada Pasaman Berakhir Tanpa Gugatan MK

Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara Kalbar –  Pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) berakhir tanpa gugatan. Diketahui, Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Benny Utama-Sabar AS, menang telak melawan kotak kosong.

Jika tiada aral melintang, maka pasangan ini akan dilantik
pada tanggal 17 Februari 2021. Hal ini dilihat berdasarkan hitungan
akhir masa jabatan Bupati Pasaman periode 2016–2021.

 Ketua KPU Pasaman
Rodi Andermi mengatakan, hingga tempo waktu 3×24 jam pasca pleno
penetapan hasil penghitungan suara Pilkada diumumkan sejak Kamis
(16/12/2020), tidak ada gugatan Pilkada Pasaman yang masuk ke MK.

“Tidak ada gugatan yang masuk, maka hasil pilkada Pasaman sudah sah secara hukum,” katanya Minggu (27/12/2020).

Menurut Rodi, berdasarkan Petaturan Mahkamah Konstitusi (PMK)
dan PKPU tentang tahapan Pilkada, gugatan Perselisihan Hasil Pemilu
(PHP) mesti diajukan ke MK dalam tempo 3 x 24 jam, pasca KPU mengumumkan
hasil penghitungan suara.

Jika memang tidak ada gugatan berdasarkan buku catatan
registrasi perkara masuk di MK, maka tanggal 30 Desember 2020, MK akan
menerbitkan surat penetapan daerah yang tidak memiliki gugatan hasil
Pilkada.

Atas dasar surat penetapan MK itu mantinya, KPU Pasaman akan
menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Pasaman
terpilih. Setelah itu, diserahan hasil penetapan tersebut ke DPRD
Pasaman.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan
suara Pilkada Pasaman 2020 yang telah ditetapkan KPU, Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pasaman, Benny Utama-Sabar AS meraih 104.363 suara.
Sedangkan kotak kosong mendapat 20.650 suara.

Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan