Kesbangpolinmas Sanggau Gelar Pembinaan Ormas
|  | 
| Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sanggau, Antonius | 
Sanggau (Suara Kalbar) – Kantor Kesatuan kebangsaan, politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Sanggau memberikan pembinaan ormas di Aula Kantor Kesbangpolinmas Sanggau, Jumat (4/12/2020).
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sanggau, Antonius usai kegiatan mengatakan bahwa sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelola sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
“Maka Pemerintah daerah sudah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas). Kini, Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Kewenangannya tidak lagi di daerah, semua pusat yang megeluarkan. Tapi pengajuannya dari daerah,” katanya.
Meski tak lagi punya kewenangan menerbitkan SKT, daerah tetap diberi tugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas.
“Tugas Pemda tentu sebatas memantau, memonitor dan ketika ada ormas yang bermasalah, kita berikan laporan ke Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Nanti sanksinya dari Kemendagri dan mengikuti aturan yang ada,” kata Antonius.
Antonius juga menampaikan dan mengingatkan agar ormas dalam menjalankan tupoksinya jangan sampai ada indikasi bertentangan atau menyimpang dengan idieologi negara.
“Karena jika sampai itu terjadi, maka sudah pasti bertentangan dengan hukum yang berlaku di negeri ini dan pasti pula akan diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Penulis : Darmansyah
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




