Kadisnakertrans Kalbar: Program BSU Telah Disalurkan
![]() |
| Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto Saidi.SUARAKALBAR.CO.ID/Ist |
Pontianak (Suara Kalbar) – Program pemerintah yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15,75 juta tenaga kerja yang terdampak Covid-19 telah disalurkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto Saidi mengatakan program BSU lebih spesifik diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja buruh dalam penanganan Covid-19.
“Syarat pekerja untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah berwarga negara Indonesia, masih aktif terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020,” ungkap Manto Saidi Acara Webinar Diskominfo Kalbar bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tema Manfaat Bantuan Subsidi Usaha bagi pekerja di Masa Pandemi, via Aplikasi Zoom Meeting, Rabu (1/12/2020).
Dijelaskannya peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang berdasarkan upah dibawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja atau buruh penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN.
“Serta mereka harus juga harus memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja,” tuturnya.
Ditambahkannya jika bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.
Penulis: Pri






