Jumlah Pemilih Naik Jadi 190.101 Orang, KPU Mempawah Ajak Masyarakat Berikan Tanggapan
![]() |
| Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November 2020 secara daring di Kantor KPU Mempawah, Senin (7/12/2020). SUARAKALBAR.CO.ID/Ist. |
Mempawah (Suara Kalbar)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Mempawah kembali melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih
Berkelanjutan (DPB) Bulan November Tahun 2020, Senin (7/12/2020).
Dalam rapat yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting
Cloud Online di Kantor KPU Mempawah itu, turut hadir Bawaslu Mempawah,
Disdukcapil, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Polres, Kodim 1201/Mph,
Kabag Kesbangpol dan I-JARI Mempawah.
Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Agoes
Soesanto, bersama Komisioner KPU beserta
jajaran Sekretariat KPU.
Pada Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPB Oktober 2020 bulan
lalu, yakni 10 November 2020, KPU Mempawah telah menetapkan Jumlah DPB Bulan
Oktober 2020 sebanyak 189.638 Pemilih, Laki-laki sebanyak 95.775 dan Perempuan
sebanyak 93.863 Pemilih.
“Sementara dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPB
Bulan November 2020 yang dilaksanakan 7 Desember 2020 lalu, ada penambahan dari
Jumlah Potensi Pemilih Baru, Laki-laki sebanyak 208 dan Perempuan sebanyak 255,
total 463 Pemilih,” ungkap Agoes Soesanto ketika dihubungi suarakalbar.co.id,
Sabtu (12/12/2020).
Dengan demikian, jumlah DPB Bulan November 2020 yang
ditetapkan pada Rapat Pleno 7 Desember 2020, Laki-laki sebanyak 95.983 Pemilih
dan Perempuan sebanyak 94.118 Pemilih, dengan Total 190.101 Pemilih.
Agoes Soesanto selanjutnya mengajak kepada seluruh peserta rapat
pleno untuk bersama-sama mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Tahun 2020.
Sekaligus, bersama-sama menginformasikan kepada masyarakat
Kabupaten Mempawah agar berpartisipasi memberikan informasi, masukan dan
tanggapan kepada KPU Kabupaten Mempawah terkait pemutakhiran data pemilih
berkelanjutan.
“Seperti Pemilih yang telah berusia 17 tahun dan belum
terdata pada DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019, atau belum 17 Tahun tetapi sudah/pernah
menikah dan belum terdata pada DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019, alih status karena
sudah menjadi TNI atau Polri, meninggal dunia, pindah domisili/tempat tinggal,
dan telah menjadi purnawirawan TNI atau Polri,” bebernya.
Untuk itu, KPU Kabupaten Mempawah membuka Posko Layanan
Masukan dan Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Mempawah terkait Pemutakhiran
Data Pemilih Berkelanjutan di jam-jam kerja.
Syaratnya, membawa identitas diri seperti KTP
Elektronik/SUKET dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga. Atau secara online
memberikan masukan dan tanggapan masyarakat di link Web KPU Kabupaten Mempawah http://kpu-mempawahkab.go.id/?pages=documents,”
pungkas Agoes lagi.
Penulis : Distra






