SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Imbauan Polisi Dipatuhi, Tidak Ada Penjual Kembang Api dan Petasan di Jungkat

Imbauan Polisi Dipatuhi, Tidak Ada Penjual Kembang Api dan Petasan di Jungkat

Bripka Pauzi, Kanit Lantas Polsek Siantan, Polres Mempawah, bersama dua personel mengecek Pasar Jungkat untuk memastikan tidak ada warga/penjual petasan dan kembang api. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – Polsek Siantan, Polres Mempawah,
mulai mengecek di kawasan Pasar Jungkat untuk memastikan tidak ada warga yang
berjualan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui
Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/12/2020)
siang, membenarkan adanya pelarangan berjualan dan bermain petasan maupun
kembang api pada perayaan Tahun Baru 2021.

“Alhamdulillah, imbauan kita agar tidak ada yang berjualan
kembang api dan petasan ternyata dipatuhi. Dari pengecekan siang tadi, tidak
seorang pun warga atau pedagang yang berjualan (kembang api maupun petasan) di
pasar-pasar wilayah hukum Polsek Siantan,” kata Rahmad Kartono.

Ditegaskannya, tidak saja melarang bermain dan berjualan
kembang api/petasan, Polsek Siantan juga akan bertindak tegas pada kegiatan
kumpul-kumpul di tepi jalan atau tepi gang untuk merayakan pergantian tahun.

“Jika kami temukan ada oknum warga atau pemuda yang kumpul-kumpul,
kami akan bubarkan. Jika masih ada yang membandel, pasti diproses sesuai aturan
perundang-undangan,” tegas Kapolsek.

Menurut dia, pihak berwenang baik TNI maupun Polri menyampaikan
larangan ini demi keselamatan seluruh masyarakat di pandemi Covid-19. Sebab
hingga saat ini, jumlah terkonfirmasi positif cenderung meningkat.

Kecamatan Jongkat yang sempat masuk Zona Hijau Covid-19,
kini kembali masuk zona kuning karena bertambahnya angka terkonfirmasi positif.

“Kepentingan kami adalah bagaimana masyarakat Kabupaten
Mempawah, khususnya di Kecamatan Jongkat, dapat terhindar dari bahaya Covid-19.
Jika ada kerumunan, kita khawatirkan terjadi penularan dari satu orang ke orang
lainnya,” imbuh Rahmad Kartono.

Ia berharap, aturan perayaan Tahun Baru dengan pelarangan kegiatan
kumpul-kumpul, arak-arakan, pawai dan bermain petasan/kembang api ini dapat dipahami
dan dipatuhi.

 

Penulis : Dian Sastra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan