Dilema Surat Tes PCR Negatif, Sanksi untuk Dua Maskapai, Varian Jenis Virus Baru Hingga Alasan Gubernur Kalbar Terapkan Tes Swab Acak Bagi Seluruh Penumpang di Bandara Supadio
![]() |
| Tes Swab yang dilakukan acak ke penumpang dari luar Kalbar oleh Satgas Covid-19 SUARA KALBAR/Foto: Humas Dinkes Kalbar |
Pontianak (Suara Kalbar) – Melalui Surat Edaran Gubernur
Kalimantan Barat yang mewajibkan seluruh penumpang maskapai penerbangan masuk
ke Kalbar harus dibarengi dengan menyertakan surat tes Swab PCR Negatif.
Hal tersebut menimbulkan banyak reaksi. Salah satu respon
cepat baik yang disampaikan melalui media massa, maupun penyampaian langsung,
warga Kalbar yang notabene ingin melakukan perjalanan ke Kalbar karena akan
merayakan Natal dan Tahun bersama keluarga tak sedikit yang mengeluh.
Diana, Warga Jalan Sungai Raya Dalam mengaku tiketnya
terpaksa hangus karena syarat dadakan yang ia terima saat berada di Bandara
Soeta baru ia ketahui. Ia dan adik perempuannya telah menyiapkan surat rapid
anti gen untuk menghabiskan hari raya bersama keluarga tanpa pernah berfikir
akan kembali lagi untuk melaksanakan tes Swab PCR Negatif agar bisa terbangke
Kota tercinta Pontianak.
“Taunya sudah dibandara harus Swab PCR. Kesal tapi mau
gimana lagi, tiket sudah dibeli, mau refund jugakan tes Swab harus menunggu,
jadi hangus,” katanya kepada suarakalbar dengan kesal.
Meski demikian, ia menerima putusan Gubernur Kalbar yang
melakukan hal tersebut demi tak ingin warga Kalbar lain tertular oleh warga
yang berada di luar Kalbar.
“Dibandara sempat rebut karena aturan mendadak tapi Kita
terimalah alasannya, toh demi kebaikan,” cetusnya.
Selanjutnya, Maskapai penerbangan yang notabene mengetahui
aturan orang nomor satu di Bumi Khatulistiwa itu ternyata masih tak patuh pada
aturan yang telah ditetapkan.
Terbukti, dua maskapai penerbangan membawa beberapa
penumpang dari luar Kalbar tanpa dokumen yang diwajibkan pemerintah Kalbar dan
ketika diperiksa oleh tim Satgas Pencegahan Covid-19, beberapa penumpang
tersebut terkonfirmasi Covid dengan nilai CT 15 dan 16.
Sanki untuk tak boleh terbang ke Kalbar dengan membawa
penumpangpun dilakukan. Meski tak lama, Dirjen Perhubungan memberikan surat
kepada Gubernur Kalbar dengan tujuan meminta Sutarmdiji untuk mengikuti aturan
Satgas Covid-19 Nasional dimana membolehkan masuk ke suatu wilayah hanya dengan
menyertakan surat Swab antigen.
Sutarmidji selaku Gubernur Kalbar yang menetapkan seluruh
penumpang maskapai penerbangan mewajibkan membawa surat PCR Negatif jika masuk
Kalbar lantas mempertanyakan surat yang dilayangkan Dirjen Perhubungan
tersebut.
“Saya hanya ingin melindungi warga Kalbar meski banyak yang
benci dengan aturan ini,” tegas Bang Midji, sapaan akrabnya.
Awalnya, Bang Midji mengaku telah mematuhi tes rapid antigen
kepada seluruh penumpang yang melintas Bandara Supadio Kalbar, Lalu pihaknya
mengadakan kontrol dengan mengambil sampel dibeberapa Maskapai penerbangan .
“Lion Air kita ambil tidak ada yang positif artinya bagus
dan Nam Air, termasuk Garuda bagus. Lalu padq Batik Air ditemukan 5 penumpang
yang positif. Kenapa saya bilang indikasi surat keterangannya palsu, karena
dengan CT 28 tidak mungkin lolos swab antigen. Viral load diatas 600 tidak
mungkin dan ini sangat potensi menjangkiti orang harus dan harus dipahami dan
tidak mungkin ini lolos rapid antigen,” jelasnya.
Ia lantas menerangkan jika paham bukan wewenangnya sebagai
Gubernur Kalbar untuk melarang terbang namun pihaknya hanya melarang membawa
penumpang ke Pontianak. Iapun menjelaskan terkait varian virus baru.
“Indikasinya dari Lab bahwa varian virus ini sudah masuk di
Kabar pada Agustus. Sekarang satu sampel sudah terbukti masih ada lagi 10. Varian
virus ini menurut ahli 10 kali lebih berbahaya tingkat penyebarannya dan
membahayakan. Karena pembawa virus ini di indikasi dari satu kluster yang sudah
meninggal,” jelasnya.
Gubernur Kalbar kembali menjelaskan jika Kemenhub seharusnya
jangan hanya berfikir kepentingan penerbangan tapi juga memikirkan keselamatan
penumpang.
“Kalau ada 1 viral load tinggi dengan CT rendah maka hal itu
membahayakan penumpang lain. Makanya WHO tidak merekomendasikan rapid test
untuk perjalanan udara kita saja yang mau. Saya paham dengan akurasi 80-90
persen bisa jadi dia OTG dan lolos pemeriksaan antigen tapi kalau CT dibawah 30
tidak mungkin lolos. Coba saja test kalau tidak percaya,” tegasnya.
Hingga pada Tanggal 27 Desember 2020, dua Maskapai
Penerbangan tujuan Jakarta-Pontianak terbukti membawa lima penumpang yang tidak
membawa surat Swab PCR Negatif saat tiba di Bandara Supadio Kalimantan Barat
pada 27 Desember 2020.
Kelima penumpang dari dua maskapai tersebut langsung di Swab
oleh Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 dengan hasil terkonfirmasi positif
virus yang mematikan itu.
Iapun merespon hal itu dan langsung mempertanyakan hasil CT
dengan nilai 15,8 dan 16,4 dengan Viral Load melebihi 65ribu dan bisa masuk dan
diterbangkan ke Kalbar.
“Itu yang dipertanyakan. Mengapa dengan nilai CT
seperti itu bisa diterbangkan ke Kalbar. Kalaupun dengan tes antigen ndak
mungkin hasilnya negatif,” urainya.
Menurut orang nomor satu di Bumi Khatulistiwa ini, Pemprov
Kalbar memberikan sanksi kepada dua maskapai tersebut dengan tidak membolehkan
keduanya terbang membawa penumpang ke Kalbar.
“Kita sanksi maskapainya, jangan dulu bawa penumpang
sampai maskapai bisa berkoordinasi dengan KKP dan pihak bandara,”
tegasnya.
Bang Midji lantas mengembalikan permasalahan tersebut ke
pihak Bandara dan KKP yang selama ini selalu menunjukkan sikap tak bertanggung
jawab ke Pemprov Kalbar.
“Jangan salahkan kita yang memberi sanksi, tanya ke KKP
dan Bandara kok bisa menerbangkan orang hingga nilai CT sampai 15-16. Itu sudah
kategori bahaya,” sesalnya.
Iapun menambahkan jika pemeriksaan secara acak tes Swab untuk
penumpang tujuan dari luar Kalbar menuju Bandara Supadio akan terus dilakukan.
“Tes Swab secara acak kita akan terus lakukan,”
tukasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harisson
menjelaskan jika Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran
Laboratorium Indonesia (PDS PakKlin) pada 8 Desember 2020, tidak
merekomendasikan penggunaan Rapid Test Antigen untuk skrining di pintu masuk
bandara. Juga tidak direkomendasikan
penggunaan pada orang yang asimtomatik atau tanpa gejala.
Hal tersebut juga sesuai dengan interim guidance WHO, tgl 11
September 2020, dimana penggunaan di Airport dan penggunaan pada orang
asimtomatik tidak direkomendasikan.
Dengan demikian, Harisson mengatakan jika Kemenhub memakai
standar rapid antigen negatif, maka hal tersebut akan sia-sia.
“Karena masih ada yang akan lolos dan ini kita sudah
buktikan pada penumpang Batik Air yang 20% dari sampelnya ternyata
positi,” ungkap Harisson.
Menurutnya tujuan skrining ini untuk menurunkan tingkat
penyebaran penyakit, dan sekaligus menghambat lalu lintas perjalanan orang pada
masa liburan panjang.
“Karena setelah liburan panjang, bila tidak dikontrol,
kasus konfirmasi Covid-19 akan jauh meningkat. Kasihan penumpang pesawat,
kasihan petugas bandara, kasihan masyarakat yang berada disekitar yang akan
tertular karena kita menetapkan standar skrining yang tidak mumpuni,”
paparnya.
Iapun mempertanyakan mengapa kerja harus tanggung tanggung? Sehingga ditegaskan
mantan Kadinkes Kabupaten Kapuas Hulu ini bahwa Satgas Kalbar menggunakan standar
PCR yang akurasinya 98%.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Satgas Penanganan
Covid-19 Kalbar itu sudah sesuai berbasis bukti dan keilmuan (evidence based).
Kalbar tidak ingin mendown grade atau menurunkan standar skrining atau
pemeriksaan terhadap orang yang diduga positif Covid-19,” tuturnya.
Iapun menanbahkan bahwa Satgas Kalbar tetap memakai syarat
hasil laboratorium PCR negatif untuk seluruh warga yang akan masuk melalui
Bandara Supadio Pontianak.
“Syarat hasil laboratorium PCR Negatif harus
dilampirkan baru boleh masuk ke wilayah Kalbar,” pungkasnya.
Penulis: Pri
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





