SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bawa Penumpang Positif Covid-19, Ini Sanksi Untuk Lima Orang dan Maskapai Penerbangan

Bawa Penumpang Positif Covid-19, Ini Sanksi Untuk Lima Orang dan Maskapai Penerbangan

Petugas Satgas Covid-19 saat melakukan Tws Swab ke penumpang Pesawat secara acak
SUARA KALBAR/Foto: Humas Dinkes

Pontianak (Suara Kalbar) – Lima Penumpang melalui maskapai Batik Air dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19 pada razia yang dilakukan Satgas Covid-19 Kalbar pada 20 Desember 2020 lalu.

Atas hasil razia tim gabungan Covid-19 tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson menegaskan akan memberikan sanksi kepada lima penumpang termasuk maskapai Batik Air.

“Lima orang penumpang dari Jakarta itu selain disanksi diisolasi di Rusunawa mereka juga harus membayar biaya Swab. Untuk maskapai penerbangan juga akan diberikan sanksi,” ungkapnya, Kamis (23/12/2020).

Penumpang yang terkonfirmasi, diakui Kadinkes Kalbar minimal diisolasi di Rusunawa di Polkes atau ditempat yang disediakan pemerintah juga dikenakan penggantian biaya pemeriksaan Swab anti PCR sesuai dengan aturan Gubernur Kalbar.

“Kami akan menjemput kelima penumpang termasuk mereka yang positif di Warkop untuk segera diisolasi,” tegasnya.

Kepala Bandara, dijelaskannya juga harus berkoordinasi ke pusat karena permasalahan pesawat masih membawa penumpang Covid-19 masih terjadi di Kalbar.

“Koordinasi akan terus kami lakukan termasuk himbauan kepada Kepala Bandara agar pesawat-pesawat yang datangke Kalbar tidak lagi membawa penumpang yang terkonfirmasi Covid-19,” tuturnya.

Ia menambahkan pembenahan harus terus dilakukan oleh semua pihak agar Kalbar tak menerima atau tak lagi memasukkan warga dari Pulau Jawa yang posirif Covid-19.

“Hal ini yang harus dilakukan pembenahan sehingga jangan sampai Kalbar menerima kunjungan orang-orang dari luar Kalbar yang terkonfirmasi dan akan terus kami koordinasikan,” paparnya.

Penulis: Pri

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan