SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News 248 Jenis Layanan di MPP Sanggau

248 Jenis Layanan di MPP Sanggau

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sanggau, Alipius

Sanggau (Suara Kalbar) -Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sanggau Alipius mengatakan ada sebanyak 248 jenis layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau yang telah diresmikan operasionalnya oleh Sekda Kalbar A.L Leysandri pada Kamis (10/12/ 2020).

“Ada 19 instansi yang menyediakan layanan di MPP baik perizinan maupun non perizinan. Waktu pelayanannya hari Senin hingga Kamis dari jam 8 pagi sampai jam 3 sore. Hari jumat dari jam 8 pagi sampai jam 11 siang, kemudian lanjut lagi dari jam setengah satu siang sampai jam 3 sore. Sabtu dan minggu libur,” ujar Alipius, Jumat (11/12/2020).

Dia menjelaskan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, menyediakan layanan pemungutan retribusi terminal, penerbitan Kartu Pengawasan (KP), penerbitan hasil pengujian kendaraan (KIR), izin usaha angkutan umum (SIAU), rekomendasi izin trayek sungai dan danau, penerbitan surat tanda kecakapan, surat kesempurnaan dan surat tanda registrasi kapal angkutan sungai dan danau, rekomendasi surat izin usaha angkutan penyeberangan serta standar pelayanan penerbitan rekomendasi izin trayek.

“Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau, menyediakan layanan Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan akta pengakuan anak baik akta baru maupun pelaporan pengesahan anak,”kata Alipius.

Kemudian Samsat Sanggau juga bergabung di MPP dengan memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan/pengesahan STNK. 

“Ada juga Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau yang menyediakan layanan tanda daftar usaha pariwisata, DPM-PTSP Kabupaten yang menyediakan layanan perizinan dan non perizinan serta informasi penanaman modal,”kata Alipius.

Selanjutnya, Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau menyediakan layanan terkait rekomendasi IMB dan pertimbangan teknis kesesuaian tata ruang. Bapenda Kabupaten Sanggau menyediakan layanan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air bawah tanah, sarang burung wallet, mineral bukan logam dan batuan serta layanan terkait bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

“BPJS Ketenagakerjaan juga ikut memberikan layanan di MPP. layanan yang diberikan berupa pendaftaran badan usaha, pendaftaran proyek jasa konstruksi, pendaftaran peserta mandiri (bukan penerima upah) serta memberikan layanan informasi klaim dan informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya.

Tak ketinggalan BPJS Kesehatan juga bergabung di MPP. Layanan yang diberikan juga beragam, mulai dari pendaftaran peserta baru dan PBPU/ mandiri, tambah anggota keluarga baru /mandiri, perubahan kelas rawat, perubahan data status kepesertaan BPJS Kesehatan, perubahan Faskes Tingkat Pertama (FKTP).

Pendaftaran bagi bayi baru lahir, data mutasi kurang anggota PBPU/mandiri (meninggal dunia) serta pergantian kartu baik karena hilang, rusak dan perubahan data peserta. 

“PLN juga tersedia di MPP. PLN UP3 Sanggau menyediakan layanan one day service untuk pasang baru dan tambah daya dalam kota, pasang baru dan tambah daya, balik nama, penyambungan sementara, migrasi prabayar, pengaduan listrik, pembayaran tagihan listrik dan informasi kelistrikan,”ucap Alipius.

“Bank Kalbar Cabang Sanggau juga ada di MPP. Di sana, Bank Kalbar anak melayani pembayaran pajak bumi dan bangunan, BPHTB, hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, pajak air dalam tanah, pajak mineral bukan logam, pajak sarang burung walet dan payment point,” jelasnya.

Untuk instansi vertikal seperti Polres Sanggau, kata Alipius, menyediakan layanan pembuatan SIM, pembuatan dan perpanjangan SKCK dan pembuatan kartu identitas (sidik jari). Kantor Pertanahan Sanggau menyediakan layanan informasi, roya, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), konsultasi dan pengaduan.

Kejaksaan Negeri Sanggau memberikan layanan pengambilan tilang, pengambilan barang bukti, layanan hukum dan menyediakan kotak pengaduan masyarakat. Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memberikan layanan pembuatan paspor baru dan pergantian paspor.

Kantor Kemenag Sanggau, menyediakan layanan nikah, pendaftaran haji, rohaniawan, registrasi rumah ibadah, rekomendasi pendirian rumah ibadah, SK pengurus rumah ibadah, bimbingan perkawinan, penyuluhan agama.

Identifikasi aliran agama, pengukuran arah kiblat, izin operasional lembaga pendidikan, pembinaan kerukunan umat beragama, data dan informasi keagamaan (PPID), legistrasi ijazah madrasah, diniyah dan LPQ serta rekomendasi izin operasional madrasah, pondok pesantren dan SNPP.

Penulis : Darmansyah/r

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan