SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Warga Jungkat Diimbau Batasi Kegiatan Berpotensi Kerumunan Massa

Warga Jungkat Diimbau Batasi Kegiatan Berpotensi Kerumunan Massa

Kapolsek Siantan, Polres Mempawah, Iptu Rahmad Kartono, menyerahkan bantuan sembako bagi Ketua RT yang warganya terpapar Covid-19 di Sungai Nipah.

Mempawah (Suara Kalbar)-Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Jongkat kembali menggelar Komunikasi Stigmasi Penderita Covid-19. Kali ini kegiatan berlangsung di Balai Desa Jungkat, Selasa (24/11/2020). 

Komunikasi Stigmasi Penderita Covid-19 ini melibatkan semua unsur pemerintah desa, dusun, hingga Ketua RW beserta Ketua RT, dan digelar dengan cara berkeliling desa se Kecamatan Jongkat. 

Dan yang menarik, tidak sekedar memberikan imbauan pencegahan Covid-19, Satgas Kecamatan Jongkat juga melatih para Ketua RT agar bisa melakukan penanganan awal apabila ada warganya yang terkonfirmasi positif. 

Di Balai Desa Jungkat, Camat Jongkat, Efriza, mengatakan, status Kecamatan Jongkat yang berada di zona merah dan dan menempati peringkat ke-4 jumlah terkonfirmasi di Kabupaten Mempawah, perlu disikapi serius dan hendaknya menjadi atensi bersama. 

“Karenanya, saya mengajak seluruh perangkat desa agar tidak bosan untuk menyampaikan imbauan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan agar angka terkonfirmasi dapat dikendalikan dan diturunkan,” imbuhnya. 

Terhadap warga yang dinyatakan terpapar Covid-19, Camat selanjutnya mengharapkan agar diberikan dukungan moril dan tidak dikucilkan sehingga bisa memiliki semangat untuk proses kesembuhan. 

Dan tak kalah penting, Efriza meminta seluruh komponen masyarakat untuk membatasi kegiatan yang bisa berpotensi mengundang adanya kerumunan massa. Dengan demikian, penyebaran dan penularan Covid-19 dapat dicegah. 

Sementara itu, Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, berharap para perangkat desa hendaknya dapat menjadi kader untuk membantu pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19. 

Begitu pula kepada para pelaku usaha dan masyarakat, Kapolsek menegaskan, jangan menganggap remeh bahaya Covid-19 dan hendaknya selalu menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan bersama di tengah pandemi. 

“Dengan adanya peningkatan tajam secara nasional angka terkonfirmasi ini, maka Presiden RI menginstruksikan kepada TNI/Polri untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Rahmad Kartono. 

Dan selama pandemi Covid-19, tambah dia, Polsek Siantan tidak akan menerbitkan ijin keramaian. Karenanya, masyarakat diminta menunda setiap kegiatan yang sifatnya mengundang massa.

Penulis : Dian Sastra / adv

Komentar
Bagikan:

Iklan