SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Sepanjang Oktober 2020, Sat Narkoba Polres Singkawang Ungkap 11 Kasus

Sepanjang Oktober 2020, Sat Narkoba Polres Singkawang Ungkap 11 Kasus

Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin saat menunjukkan barang bukti 11 kasus narkoba sepanjang Oktober 2020, saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Rabu (4/11/2020).

Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang selama Oktober 2020, telah melakukan pengungkapkan 11 kasus Laporan Polisi (LP) dengan 11 tersangka baik pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu.

“Ada 11 kasus dengan 11 tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 19, 75 gram yang ada di 11 tempat,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Rabu (4/11/2020).

Jumari mengatakan sejumlah kasus tersebut diantaranya pada  1 Oktober 2020 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka JL dengan barang bukti yang diamankan sebanyak enam paket dalam kemasan kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 gram.

“Lokasi kejadian di kamar kost Jalan Sama-Sama Gang Gotong RT/RW 012/005 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap JL di sebuah kost Jalan Sama-Sama, dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik klip berisikan enam kantong plastik yang diduga bersikan narkotika jenis sabu-sabu di celana pendek sebelah bagian depan dan barang bukti tersebut diakui milik JL,” katanya.

Selanjutnya tersangka JL beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang, guna penyidikan lebih lanjut, kemudian tersangka TBS alias Asan, dengan barang bukti dalam kantong plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,19 gram dengan tempat kejadian di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ali Anyang Gang Suka Damai Nomor 4 RT 001 RW 001 Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu kotak rokok yang berisikan tiga paket di dalam kantong plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan tersangka HB, dan barang bukti satu paket dalam kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,05 gram, dengan tempat kejadian di Jalan Tani Gang Cisadane RT RW 039/015 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.

Jumari menjelaskan kronologis kejadian penangkapan terhadap tersangka HB pada Minggu (18/10/2020)  sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Tani Gang Cisadane RT / RW 039/ 015 Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu kantong plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan  diatas rumput berjarak 2 meter dari tersangka HB, satu buah timbangan digital skill ditemukan terjatuh diatas aspal dan  barang bukti diduga narkotika tersebut diakui tersangka HB selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga melakukan  penangkapan terhadap tersanhka LSK dengan barang bukti ditemukan berupa 25 paket dalam kantong plastik klip berisi  diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2, 03 gram dengan tempat kejadian di Jalan Pahlawan Gang Tama RT 030 Rw 008 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Barat dilakukan penangkapan terhadap LSK pada Senin (19/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB ketika berada di halaman rumahnya yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang Tama RT 030/ Rw 008 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti  satu buah botol  plastik yang dilakban warna hitam yang berisikan 25 kantong plastik klip  diduga  berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di lakban warna hitam yang berisikan 25 kantong plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan diatas tanah di halaman depan rumah LSK yang berjarak sekitar tiga meter dan barang bukti  diduga narkotika  tersebut diakui LSK beserta barang bukti dibawa  ke Polres Singkawang guna penyidikan lebih lanjut.

Tidak hanya itu juga barang bukti yang ditemukan berupa empat paket kecil dalam kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,51 gram. Tempat kejadian disebuah bengkel damai motor yang beralamat di Jalan Pahlawan RT RW 020/009 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.

Juga dilakukan penangkapan dilakukan  penangkapan terhadap AR pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika berada di dapur rumahnya yang di Jalan Mahad Usman RT 014 Rw 007 Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu kantong plastik  klip diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan bawah kolong, dapur rumah dan barang bukti diduga narkotika tersebut diakui Ardiselanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna penyidikan lebih lanjut.

Jumari mengatakan total barang bukti yang sita narkotika jenis sabu 19,75 gram dan dijerat dengan Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling 20 tahun. Pasal 112 ayat 1dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling dan paling lama  12 tahun, untuk penyalahgunaan narkotika  pasal 127 ayat 1 huruf ancaman pidana pejara paling lama 4 tahun .

Dari barang bukti jenis narkotika jenis sabu  yang telah dilakukan penyitaan Polres  Singkawang seberat 19,75 gram narkotika jenis sabu yang telah menyelamatkan 494 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika  dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka narkotika bahwa  satu paket  kecil dengan berat 0,04 gram seharga Rp 50 ribu dapat digunakan satu orang dan dari 1 gram  dapat dijadikan sebanyak 25  paket dengan berat 0,04 gram atau dapat digunakan  untuk 25 orang.

Penulis   : Tim Liputan 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan