Persiapan Hari HAM Sedunia, Jokowi Diminta Tak Cuma Pidato Seremoni Belaka
![]() |
| Tangkap layar Presiden Jokowi. (medcom) |
Suara Kalbar – Jajaran Komisioner Komite Nasional HAM (Komnas HAM) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/11/2020). Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup.
Usai bertemu Jokowi, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pertemuannya membahas rencana pidato Presiden pada Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2020 mendatang.
“Kami pertama membahas mengenai rencana dan
usulan Komnas HAM terkait pidato Presiden pada hari HAM Internasional
pada tanggal 10 Desember,” ujar Ahmad Taufan di Komplek Istana
Kepresidenan Jakarta, Senin (16/11/2020).
Dalam pertemuannya, Jokowi kata Ahmad Taufan
menyambut baik gagasan-gagasan yang diusulkan Komnas HAM. Termasuk
beberapa hal dalam bentuk laporan.
Ia juga meminta Jokowi nantinya tidak hanya
menyampaikan pidato sebagai sebuah bentuk seremoni, namun memiliki
komitmen untuk menghargai HAM.
“Pasal 1 yang kami sampaikan di awal adalah
meminta Bapak Presiden tidak sekedar pidato dalam hari HAM tahun ini,
tetapi menjadikan itu suatu seremoni kelembagaan negara,” kata Ahmad
Taufan.
“Sehingga siapapun nanti yang memimpin negara ini
atau Komnas HAM, setiap 10 Desember menjadi komitmen kita untuk
menghargai HAM krn itu pidato kenegaraan diharapkan menjadi suatu
seremoni kenegaraan,” sambungnya
Selain itu, Ahmad Taufan menyebut beberapa poin
usulan Komnas HAM dalam pidato Jokowi yakni soal negara Indonesia adalah
negara yang beruntung. Sebab sebelum deklarasi HAM pada tahun 1948
dicetuskan, pendiri bangsa Indonesia sudah mengangkat isu HAM yang
dituangkan dalam konstitusi.
“Kita diskusikan. Peringatan Hari HAM
Internasional ini adalah bagian peneguhan sikap kita sebagai bisa dan
negara untuk betul-betul komit dalam mengimplementasikan pembangunan
bangsa yang berbasis HAM. Itu yang kita sebut peradaban Indonesia
kedepan, itu kita sebut nilai-nilai azas HAM,” tutur Ahmad Taufan.
Lebih lanjut, Ahmad Taufan mengingatkan pemerintah harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang tidak boleh diganggu.
Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI






