Pembunuhan Seorang Perempuan di KKU Ternyata Direncanakan Kedua Tersangka
![]() |
| Para pelaku kejahatan yang telah diamankan polisi dan ditampilkan saat konferensi pers di Mapolres Kayong Utara, Selasa (3/11/2020). |
Kayong Utara (Suara Kalbar) – Pembunuhan yang dilakukan tersangka AG (35) dan AJ (19) terhadap seorang perempuan, Aling (23), di Jalan Gusti Ruom Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Senin (12/10/2020) merupakan pembunuhan yang direncanakan oleh kedua tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Markas Polres Kayong Utara, Selasa (3/11/2020).
“Yang pastinya itu pembunuhan yang telah direncanakan, modus operandi dari dua orang tersangka, kami masih punya PR apakah pembunuhan itu hanya karena motif keinginan memiliki harta korban atau ada niat lainnya dalam kasus ini motifnya masih kami dalami,” ujar AKBP Bambang Sukmo Wibowo.
Kemudian dari pengungkapan kasus telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu saudara AG (35) dan AJ (19). Dari hasil pemeriksaan, bahwa AJ mengakui telah membunuh Aling atas ajakan AG yang sebelumnya telah dahulu mempersiapkan lobang yang akan digunakan menguburkan korban.
Dengan kejadian ini, Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengimbau agar di masyarakat tidak menyebarkan isu yang belum jelas tentang kematian korban.
“Dari hasil pemeriksaan dan kajian dari tim forensik korban meninggal bukan dalam keadaan hamil, hasil forensik yang menjadi pegangan kepolisian, belum ada tanda tanda mengarah ke situ, ini ahlinya yang bicara,”jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres juga tidak lupa mengingatkan bahwa untuk menjaga ketertiban Kamtibmas adalah tugas bersama.
“Mari bersama-sama kita jaga kamtibmas kita, jangan sampai hal-hal serupa terulang lagi, saya himbau kepada warga jika ada anaknya atau keluarganya yang hilang atau tanpa kabar, jangan sampai menunggu 3 x 24 jam laporkan sejak dini,”pungkasnya.
Penulis : Wiwin






