OJK: Jika Tak Ada Program Restrukturisasi, Kredit Macet Bisa Bengkak 16%
![]() |
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso. (Antara Foto) |
Suara Kalbar – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, jika tidak ada program restrukturisasi kredit akibat tekanan pandemi virus corona atau Covid-19, potensi kredit macet bisa membengkak sebesar 16 persen.
Hal tersebut dikatakan Wimboh saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).
Saat ini dari catatan yang dimiliki OJK sampai
data terakhir September 2020, rasio kredit bermasalah (Non Performing
Loan/NPL) industri perbankan mencapai 3,15 persen, yang artinya masih
dinilai dalam batas yang aman.
“Jika tidak ada kebijkan POJK 11/2020 (tentang restrukturisasi) potensi NPL bisa mencapai 16 persen,” katanya.
Wimboh bilang, program ini merupakan kebijakan
yang bersifat sementara, namun apakah program ini diperpanjang atau
tidak tergantung kondisi pandemi kedepan.
“Kita paham harus kita normalkan kapan, itu tergantung kapan debitur bisa betul-betul recover,” ucapnya.
Untuk itu dirinya berharap bahwa penuaan vaksin
Covid-19 bisa dilakukan dengan cepat, sehingga permasalahan yang
dihadapi akibat pandemi bisa segera diselesaikan.
“Apalagi antivirus ini sudah betul-betul
distribusi dan bisa efektif, ini akan berikan keyakinan lebih pada
masyarkat untuk bisa beraktivitas dan berikan demand,” imbuh dia.
Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now