Ingat! Berikut 12 Hal Baru saat Mencoblos di TPS Pilkada 2020
![]() |
| Rapid Test, salah satu hal baru tahapan pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi |
Sekadau (Suara Kalbar) – Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 berbeda dari sebelumnya. Mengingat pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19, setidaknya ada 12 hal baru yang akan diterapkan saat hari pemungutan suara di TPS.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan hal baru yang menjadi aturan merupakan bentuk penyesuaian pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat.
“Pertama jumlah pemilih dalam 1 TPS dari sebelumnya 800 sekarang menjadi maksimal 500, itu salah satu hal baru saat Pilkada sekarang karena pelaksanaanya ditengah pandemi,” ujarnya.
Menurutnya, ketika hari H pemungutan suara juga diatur mekanisme pengaturan kedatangan pemilih. Dalam C6 atau undangan akan diatur jam-jam kedatangan pemilih oleh KPPS untuk menghindari kerumunan orang.
Kemudian akan ada pemeriksaan suhu tubuh, bagi pemilih yang memiliki suhu diatas normal akan disediakan bilik khusus diluar TPS.
“Jika ada yang suhu tubuhnya tinggi maka kita minta memilih diluar TPS yang sudah disediakan. Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 Celsius,” sebutnya.
Selanjutnya wajib menggunakan masker. Pemilih, petugas KPPS dan yang terlibat dalam proses pemilihan wajib menggunakan masker. Kemudian sebelum dan sesudah hari pencoblosan arena TPS wajib disemprot menggunakan disinfektan.
Pemilih sebelum masuk ke TPS akan diberikan sarung tangan sekali pakai. Tentu setelah memilih sarung tangan tidak boleh dibuang sembarangan. Di TPS juga akan disediakan tempat cuci tangan dan petugas akan dibekali APD.
“Kita yang nyoblos itu menggunakan sarung tangan sekali pakai itu, kemudian petugas tentu kita bekali APD berupa Face Shield,” ungkapnya.
Dalam proses pemunguran suara di TPD menjaga jarak juga merupakan hal yang baru untuk diterapkan nantinya. KPPS adalah orang yang paling sibuk nantinya untuk memastikan dan mengatur jarak antar pemilih.
Selanjutnya hal baru yang perlu diketahui adalah tidak boleh bersalaman serta jika dulu jari tangan dicelupak pada tinta sebagai tanda pengenal sudah mencoblos, untuk Pilkada sekarang tinta akan diteteskan oleh petugas.
Selain 12 hal baru yang akan diterapkan di TPS, Saban menyebut hal baru lainnya adalah semua penyelenggara baik tingkat Adhoc hingga tingkat bawah wajib menjalani rapid test, termasuk KPPS sebelum bertugas pada 9 Desember 2020.
Sebagai bentuk transparansi, penghitungan suara di TPS tahun ini akan menggunakan aplikasi Si Rekap dari sebelumnya yaitu Situng.
“Meski menggunakan Si Rekap, penetapan hasil tetap menggunakan penghitungan manual dari hasil catatan plano di TPS,” pungkas Saban, Ketua KPU Sekadau.
Penulis : Tambong Sudiyono





