SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Bea Cukai Kepri Lakukan Penegahan Terhadap KM Jasmien

Bea Cukai Kepri Lakukan Penegahan Terhadap KM Jasmien


Karimun
(Suara Kalbar) – Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penegahan terhadap KM Jasmien yang dinakhodai oleh SO dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) KM. Jasmien, Sabtu (28/11/2020).

Penegahan  dilakukan  ditegah  laut oleh petugas Bea Cukai di karena kan  membawa Pasir Timah ilegal yang dapat merugikan negara.

Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan muatan yang dibawa oleh KM. Jasmien sebanyak ± 20 Ton Pasir Timah dengan Total di perkirakan nilai sebesar Rp 3 milyar dengan membawa muatan Pasir Timah sebanyak ± 400 (Empat Ratus) karung. Masing-masing karung dari muatan tersebut memiliki berat 50 Kilogram. Angka tersebut merupakan pengakuan dari Nakhoda KM. Jasmien.

Sesuai dengan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai pengaturan ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen. Sedangkan, timah setengah jadi termasuk bijih atau pasir timah dilarang untukdiekspor.

“Untuk saat ini KM. Jasmien beserta dengan Nakhoda, ABK Kapal dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Diduga KM. Jasmien telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tutur Agus Yulianto.

Upaya pengawasan di wilayah perbatasan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur lalu Lintas perairan utama secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai. 

“Bahkan meski pandemi telah berlangsung sekian lamanya, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyeludupan,” tutupnya.

Penulis: Nia

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan