SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Wali Kota Singkawang Meresmikan Mall Pelayanan Publik

Wali Kota Singkawang Meresmikan Mall Pelayanan Publik

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie bersama Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalbar, Sekundus memotong pita meresmikan mall pelayanan publik di Singkawang Grand Mall, Senin (19/10/2020).

Singkawang (Suara Kalbar)- Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie meresmikan Mall Pelayanan Publik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melibatkan Pemkot Singkawang dan instansi vertikal secara terintegrasi di Singkawang Grand Mall pada Senin (19/10/2020).

Hadir di dalam peresmian itu diantaranya Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Kalbar, Sekundus yang mewakili Gubernur Kalbar, Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan, Sekda Kota Singkawang, Sumastro, Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Singkawang, instansi dari berbagai kabupaten kota yang ada di Kalbar.

“Syukur kita ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa pada hari ini kita meresmikan mall pelayanan publik di Singkawang Grand Mall. Ini komitmen Pemkot Singkawang untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan kepada masyarakat Kota Singkawang,” ujar Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie usai meresmikan mall pelayanan publik. 

Dia menjelaskanfaktor pendorong calon investor mengivestasikan pengurusan izin yang tidak berbelit-belit dan inilah membuka ruang pekerjaan untuk masyarakat Kota Singkawang.

“Adanya Mall pelayanan publik sehingga masyarakat dapat dilayani dengan cepat dan merasa puas, dan ini sebagai perwujudan kita untuk mereformasi birokrasi dan keberadaan mall pelayanan publik dapat benar-benar berarti bagi masyarakat Kota Singkawang,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Asmadi mengatakan 

“Konsep dan tujuan dari mall pelayanan publik dapat meningkatkan pelayanan baik perangkat daerah dengan instansi vertikal yang ada di Kota Singkawang,” jelasnya.

Asmadi mengatakan pemerintah adalah pelayan masyarakat dan adanya mall pelayanan publik ini dapat mengintegrasikan pelayanan baik perangkat daerah Kota Singkawang dengan instansi vertikal.

“Di era milineal sekarang ini, secara modern konsep pelayanan aparatur adalah pelayan bagi masyarakat. Apapun akan kita lakukan dengan kemudahan ketertiban, bebas dari pungli,” jelasnya.

Adanya pelayanan publik secara terintegrasi ini, kata Asmadi, merupakan amanat Intruksi Presiden (Inpres) bahwa setiap Pemda baik provinsi, kabupaten dan kota berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara elektronik.

“Mal pelayanan publik ini adalah program kerja di dalam visi dan misi Wali Kota Singkawang pada 2022,  salah satunya terselenggaranya penyelenggaraan pelayanan satu pintu. Saya membantu Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan dukungan dan kerjasama yang baik sehingga mall pelayanan publik bisa terealisasi,” jelasnya.

Dia mengatakan penyelenggaraan mall pelayanan publik dapat mempermudah dalam pelayanan. “Jadi yang dulunya tidak punya izin, maka dengan muda sekali dalam mengurus izin. Harapan kita mall pelayanan publik akan mempermudah pelayanan  dan menumbuhkan perekonimian serta meningkat lapangan kerja  mewujudkan Singkawang hebat akan tewujud,” katanya.

Asmadi mengatakan mall pelayanan publik ini sementara waktu melayani masyarakat mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. “Kita akan melakukan evaluasi selama tiga bulan, apakah jam operasional mall pelayanan publik akan sampai malam atau tidak,” paparnya.

Penulis    : Tim Liputan

Komentar
Bagikan:

Iklan