Tak Mau Diceraikan, Alim Nekad Habisi Nyawa Istri dan Anak Menggunakan Besi
![]() |
| Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin. |
Pontianak (Suara Kalbar) – Akhir dari kisah tragis pembantaian ibu dan anak di Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur mendapatkan titik terang.
Pasalnya Alim sang suami siri dari korban SS (40) yang merupakan dalang dari pembunuhan keji tersebut.
Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Komarudin menuturkan ,akhirnya hasil kerja keras tim membuahkan hasil dan berhasil mengamankan satu orang tersangka.
“Hasil penyidikan kasus dugaan pembunuhan pada tanggal 21 yang dilaporkan ,tepatnya hari rabu tanggal 23 dimana dari hasil pengembangan tim setelah tujuh hari dilaporkan kepada kami ,Alhamdulillah kerja keras tim membuahkan hasil kami berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan satu orang terduga pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak,” kata Komarudin saat konperensi pers di Polresta Kota Pontianak, Sabtu (3/10/2020).
Berawal dari percakapan korban GB dengan rekannya yang mengatakan pintu rumahnya digedor oleh seseorang yang memanggil namanya. Dari sanalah tim bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Dimana dari minimnya barang bukti yang kami dapatkan di TKP kami kembangkan sekaligus beberapa petunjukan yang kami dapatkan di TKP termasuk berawal dari pecakapan korban inisial GB . Dari cacatan handphone yang bersangkutan kami temukan ada sedikit percakapan pada pukul 00.44 bahwa korban GB sempat menyampaikan kepada rekannya bahwa ada yang menggedor pintu dengan memanggil nama yang bersangkutan. Dari sinilah kami bergerak untuk melanjutkan proses penyelidikan dan mengerucut kepada terduga pelaku dari pembunuhan tersebut,” sambungnya.
Pada saat tim mengamankan tersangka, si tersangka sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum racun rumput.
“Setelah itu kita lakukan pendalaman dan tepatnya kemarin pada Jum’at dini hari kami berhasil mengamankan terduga pelaku diwilayah Kubu Raya. Dimana saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba mengakhiri hidupnya dengan mencoba meminum racun rumput yang berhasil kita selamatkan dan saat ini pelaku kami lakukan pemeriksaan,” terang Komarudin.
Adapun sarana yang digunakan oleh pelaku yakni besi saft speed 40PK dan yang pertama kali dibunuh adalah sang istri SS.
“Sarana yang digunakan pelaku pada saat menghabisi korban ,pelaku menggunakan alat besi saft speed 40PK untuk menghabisi kedua korban dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dibunuh pertama adalah korban SS dan selanjutnya korban GB.
Beberapa alat bukti yang kami amankan sejauh ini pertama besi yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban dan juga pakaian yang digunakan korban,” lanjutnya.
Komarudin menerangkan, motif pembunuhan kali ini adalah sang pelaku ingin diceraikan oleh korban SS, namun pelaku tidak menginginkannya dan korban bersikeras ingin cerai. Dari percecokan itulah Alim dengan keji membantai istrinya . Sang anak GB yang melihat aksinya dan sempat memukul pelaku namun na’as GB juga dibunuh.
“Motif pelaku menghabisi korban diduga bahwa korban meminta kepada pelaku untuk cerai namun pelaku tidak menginginkan perceraian dan sempat terjadi percecokan. Karena merasa harapan dari pelaku tidak bisa dikabulkan maka pelaku emosi ,pelaku keluar mengambil besi ini yang memang berada diluar dan kemudian kembali kedalam dengan emosi pelaku menghabisi nyawa korban. Lalu tindakan korban diketahui oleh anaknya GB dan sempat dipukul oleh korban GB kemudian dikejar oleh pelaku dan kemudian dihabisi,” ungkapnya.
Atas pembunuhan biadab yang dilakukan oleh tersangka Alim ,dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Semalam setelah dilakukan pemeriksaan pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tukas Komarudin.
Penulis : Yapi Ramadhan






