Sekda Kalbar Tekankan ASN Untuk Netral Dalam Pilkada

Pontianak (Suara Kalbar) – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat A.L Leysandri ,menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral pada Pilkada mendatang.
A.L Leysandri mengatakan Gerakan Nasional Netralitas ASN ini sudah diadakan sebanyak lima kali. Ini merupakan himbauan agar ASN bekerja profesional dan sesuai amanah.
“Ini kan sudah yang lima kali ini kita melakukan gerakan netralitas ASN terkait dengan politik Pilkada ini. Dan semua institusi negara menghimbau ASN ini bekerja dengan profesional dan terhindar dari tekanan-tekanan politik sehingga pelayanan publik yang diamanahkan kepada semua ASN bisa dijalankan,” tuturnya di Ruang Audiovisual Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (7/10/2020).
Dirinya menegaskan tugas ASN hanya mengawal Pilkada tanpa harus terkontiminasi pada Pilkada 2020.
“Pilkada urusan politik,urusan rakyat dan ASN hanya mengawal, itu yang ditekankan. Walaupun banyak keluhan ASN supaya mereka tidak terkontiminasi politik tapi dalam pelaksaan tugas memang harus mehami politik,namun perlu disadari oleh ASN ini bahwa mereka adalah abdi masyarakat,” jelasnya.
Jika ASN tidak bersikap netral pada Pilkada , A.L Leysandri menyampaikan bisa saja ASN ini bisa terpecah belah.
“Sehingga dalam pelayanan juga mereka harus mampu dan cerdas untuk melihat apa yang harus mereka ikuti walaupun mereka sebagai ASN yang berhak untuk memilih ikut Pilkada,tapi netralitas ini sangat penting. Karena kau tidak ASN ini akan terpecah belah. Nah itulah harapan baik KPK,Komisi II DPR RI untuk menekan netralitas itu,” bebernya.
Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, ASN diminta tidak terjerumus dalam hiruk pikuk politik dalam Pilkada.
“Arahan presiden lebih profesional lah ASN itu. Tidak terombang-ambing dalam hiruk pikuk politik yang sedang berjalan terutama dalam Pilkada ini,” lanjutnya.
Kemudian , jika kedapatan ASN yang masih tidak netral dalam Pilkada mendatang,maka akan ada sanksi-sanksi untuk itu.
“Mereka akan diberikan sanksi,ada beberapa sanksi . Bisa teguran tertulis,penurunan pangkat,penundaan gaji berkala dan tahapan sesuai dengan undang-undang ASN terkait kedisiplinan aparatur sipil negara,” ungkapnya.
Terakhir, sebanyak 600 ASN sudah dilaporkan kepada KPK terkait ketidaknetralitas dalam Pilkada.
“Dan ini sudah ada 600 yang disampaikan semua pihak kepada KPK dan akan ditindaklanjuti,” tukasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




