SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kedapatan Jual Togel Online, Pria Ini Diamankan Polisi

Kedapatan Jual Togel Online, Pria Ini Diamankan Polisi

barang bukti diamankan polisi | Metrokalimantan.com

Suara Kalbar – Satreskrim Polres Kapuas kembali mengungkap kasus tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.

Seorang
lelaki berinisial MR diamankan tim Satreskrim Polres Kapuas, Senin 31
Agustus 2020 sekira pukul 11.45 WIB. Bersama terlapor didapati sejumlah
barang bukti terkait perjudian toto gelap (togel) kupon putih.

Seperti yang dilansir di Metrokalimantan.com jaringan– suarakalbar.co.id, Pria
61 tahun ini tak berkutik saat diciduk polisi di kediamannya di Jalan
Anggrek nomor 54 Rt 16 Rw 002 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat
Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang
Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo membenarkan
penangkapan pelaku tindak pidana perjudian itu.

“Pelaku
tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian. Pelaku yang
tertangkap saat mengirim secara online dalam bentuk Perjudian jenis
Kupon Putih,” beber AKP Try Wibowo, Selasa (1/9/2020).

Dari
pelaku diamankan barang bukti, di antaranya uang hasil penjualan
senilai Rp50 ribu, 1 buah handphone merek Vivo warna hitam, 1 lembar
sobekan kertas dengan angka tebakan, 1 buah spidol, 1 lembar grafik
angka tebakan serta satu buah buku tabungan BNI beserta ATM. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas untuk poses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan