Erick Thohir Pecut BUMN Supaya Rajin Setor Dividen ke Negara
![]() |
Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA/Aria Cindyara/pri. (ANTARA/HO-Kemlu RI) |
Suara Kalbar – Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan perlunya BUMN memberikan kontribusi kepada negara secara maksimal khususnya melalui dividen.
Hal tersebut dikatakannya, saat
memimpin langsung Rapat Koordinasi dengan perusahaan BUMN yang berada di
bawah naungan Wakil Menteri 1 dan Wakil Menteri 2 di Plaza Mandiri.
Sejumlah topik penting yang masuk dalam
pembahasan diantaranya Kontrak Manajemen Berbasis Key Performance
Indicator (KPI), PaDi UMKM, ISO 37001 Manajemen Anti Suap, dan BUMN Go
Global.
“Direksi BUMN wajib meningkatkan kinerja,
efisiensi, dan profitabilitas dari masing-masing perusahaan, khususnya
BUMN yang berorientasi ekonomi. Kinerja Direksi akan dinilai dan
dievaluasi berdasarkan kontrak manajemen berbasis KPI,” ujar Erick dalam
keterangannya, Kamis (10/9/2020).
Demi membantu perusahaan dalam mencapai
KPI tersebut, Kementerian BUMN membentuk klasterisasi BUMN. Menteri yang
juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID- 19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut mengungkapkan terdapat 12 klaster
yang akan dikelola oleh kedua Wamen BUMN dimana setiap Wamen akan
mengelola masing-masing 6 klaster BUMN.
Wamen BUMN I bertugas mengelola BUMN
Klaster Industri Migas dan Energi, Klaster Industri Minerba, Klaster
Industri Perkebunan dan Kehutanan, Klaster Industri Pangan, Klaster
Industri Kesehatan, dan Klaster Industri Manufaktur.
Adapun, BUMN Klaster Jasa Keuangan,
Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun, Klaster Telekomunikasi dan
Media, Klaster Infrastruktur, Klaster Logistik, dan Klaster Pariwisata
dan Pendukung akan dikelola oleh Wamen BUMN II.
“Klasterisasi BUMN bertujuan untuk
mengelompokkan BUMN sesuai dengan jenis bidang usaha utama (core
business) serta rantai nilai bisnisnya, guna menciptakan ekosistem
bisnis yang sehat dan kompetitif dari hulu ke hilir,” jelas Erick.
Sebagai perusahaan milik negara, BUMN
patut menjadi role model bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia
khususnya dalam tindakan anti suap dan korupsi. Oleh karena itu,
Kementerian BUMN mewajibkan BUMN untuk mendapat sertifikat ISO 37001
Manajemen Anti Suap.
Saat ini, terdapat 53 persen dari total
seluruh BUMN yang telah mendapat sertifikat ISO 37001. Erick berharap,
bagi BUMN yang belum mendapat sertifikat tersebut dapat memperolehnya
sebelum akhir tahun 2020.
Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now