SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Daftar ke KPU Sekadau, Ini Visi Misi Pasangan Aron – Subandrio

Daftar ke KPU Sekadau, Ini Visi Misi Pasangan Aron – Subandrio

Aron-Subandrio saat menyerahkan berkas pendaftaran di KPU Sekadau 

Sekadau (Suara Kalbar) – Pasangan Aron – Subandrio resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020. Sebelum mendaftarkan diri ke KPU, Aron – Subandrio bersama Partai pengusung dan pendukung serta para relawan melakukan deklarasi di gedung Kateketik Sekadau, Sabtu (5/9/2020) siang.

Bakal calon Bupati Sekadau, Aron mengatakan pihaknya hari ini mendaftarkan diri sekaligus menyerahkan dokumen persyaratan.

“Saya dan Subandrio hari ini mendaftarkan diri, terkait dokumen silahkan pihak KPU menindaklajuti,” ujar Aron.

Pasangan Aron – Subandrio diusung oleh 4 partai pengusung dengan jumlah 12 Kursi di DPRD Sekadau dengan rincian Demokrat 3 kursi, Nasdem 3 kursi, Gerindra 4 kursi dan PKPI 2, adapun 2 partai pendukung yaitu PKB dan PKS dengan non kursi.

Visi pasangan PAS adalah Terwujudnya Sekadau yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat. Dijabarkan dalam Misi sebagai berikut : meningkatkan manajemen penyelenggaraan pemerintah yang baik dan berkualitas, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mempercepat pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur dasar, mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan pengembangan ekonomi yang berbasis usaha mikro kecil, koperasi dan industri, meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh, melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pembangunan, memperkokoh kerukunan kehidupan beragama dan budaya yang berbasis kearifan lokal dan karakteristik daerah.

Adapun program unggulan pro rakyat PAS termuat dalam IP3K yaitu Infrastruktur, Pertanian, Perikanan, Perkebunan untuk Kesejahteraan masyarakat Sekadau.

Pendaftaran Aron – Subandrio di KPU Sekadau   didampingi ketua tim pemenangan Simon Petrus serta para ketua dan Sekretaris partai pengusung maupun pendukung.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan pihaknya menerima pendaftaran bakal calon mulai dari tanggal 4 – 6 September 2020. Saat pendaftaran, jumlah orang dibatasi sesuai PKPU 10 Tahun 2020.

Dalam pendaftaran, KPU memastikan ketua dan sekretaris anggota partai pengusung maupun pendukung pasangan calon harus hadir dan terdaftar pada aplikasi silon maupun sipol.

“Setelah kita cek persyaratan, jika ada perbaikan maka akan dikembalikan untuk diperbaiki sebelum melewati tanggal 6 September 2020,” ujarnya.

Penulis : Tim Liputan

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan